Kapolrestabes Bandung Tegaskan Debt Collector Dilarang Ambil Kendaraan di Jalan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan tindakan debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan tindakan debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan di jalan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden antara pengemudi ojek online (ojol) dan kelompok matel di kawasan Jalan BKR, Bandung, pada hari sebelumnya.
“Jadi kemarin kami sudah menerima dua laporan, yakni terkait dugaan penganiayaan,” ujarnya, Rabu 5 November 2025.
“Namun, untuk masalah perampasan, kami ingatkan sekali lagi bahwa tidak diperbolehkan bagi para matel ataupun debt collector mengambil kendaraan di jalan," sambungnya.
Ia menegaskan, jika memang ada permasalahan kredit kendaraan bermotor, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus menempuh jalur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan laporkan ke kepolisian jika memang ada laporan fidusia. Kalau melalui prosedur resmi, bisa dilakukan peringatan dan langkah-langkah sesuai aturan,” tambahnya.
Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas para debt collector yang tetap nekat menarik kendaraan di jalan.
“Kalau masih ada debt collector atau mata elang mengambil kendaraan di jalan, nanti kami akan tangkap dan proses sesuai hukum jika memenuhi unsur pasal perampasan,” tegasnya.
Menurutnya, penagihan tunggakan harus dilakukan melalui prosedur yang benar, antara lain dengan memberikan surat peringatan pertama dan kedua.
“Yang penting sesuai prosedur. Jika memang ada tunggakan, silakan beri peringatan dan ikuti tahapan. Tapi kalau mengambil kendaraan di jalan dan korban melapor, itu bisa masuk pasal perampasan,” tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani

