Kabupaten Bandung Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum yang lebih berpihak kepada kemanusiaan.

Kabupaten Bandung Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial
Dadang juga menegaskan, Pemerintahan Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pelaksanaan program pidana kerja sosial tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong-royong serta rasa tanggung jawab sosial. (istimewa)

INILAHKORAN, Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembaruan hukum yang lebih berpihak kepada kemanusiaan.

"Hukuman pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan semangat Kabupaten Bandung yang terus mendorong pembangunan berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial,” kata Dadang di Soreang, Rabu 5 November 2025.

Dadang juga menegaskan, Pemerintahan Kabupaten Bandung siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pelaksanaan program pidana kerja sosial tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Sunda yang menjunjung gotong-royong serta rasa tanggung jawab sosial.

"Kami siap bersinergi agar implementasi pidana kerja sosial ini bisa menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat daerah,”ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintahan kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Selasa 4 November 2025 kemarin. 

Penandatanganan MoU dan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial (Social Service Order) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Program ini mengedepankan pola tindak pidana yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagai wujud penerapan prinsip restorative justice. 


Editor : Doni Ramdhani