Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka! Siapkan Ini Agar Lolos Seleksi

Pemerintah segera membuka kembali program Kartu Prakerja gelombang 22 hari ini, Kamis 23 September 2021. Siapkan ini agar lolos seleksi.

Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka! Siapkan Ini Agar Lolos Seleksi
Tangkapan layar website Kemenakertrans, Kartu Prakerja.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah akan segera membuka kembali program Kartu Prakerja gelombang 22 hari ini, Kamis 23 September 2021.

Bagi Anda yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 ini perlu menyiapkan beberapa hal agar lolos seleksi.

Saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, tentunya Anda harus mempunyai akunnya terlebih dahulu.

Pastikan Anda sudah memverifikasi akun dengan mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cara Cek Lolos Tidaknya Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id

Selain itu, pastikan juga agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan seperti BSU, Bansos atau termasuk PKH.

Pastikan juga Anda tidak sedang menempuh pendidikan, karena NIK Anda akan terdaftar di Kemenristek Dikbud.

Bagi yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, simak cara-caranya berikut ini.

  1. Masuk ke situs prakerja.go.id dan buat akun dengan data diri kamu.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Login kembali menggunakan email dan password yang telah dibuat
  5. Saat Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka, Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS dan cek dashboard prakerja.go.id.

Baca Juga: Catat! Ini Tahapan Jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21

Sebagai informasi Kartu Prakerja sendiri merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. (Firda Rachmawati).***


Editor : inilahkoran