Karut Marut Revitalisasi Pasar di Garut, Kemana Penegak Hukum?

Hingga kini, desakan elemen masyarakat tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat (AGB) agar DPRD Garut menggunakan hak interpelasi terkait karut-marutnya revitalisasi sejumlah pasar di Garut masih belum jelas.

Karut Marut Revitalisasi Pasar di Garut, Kemana Penegak Hukum?
Pasar Pasirwangi Kabupaten Garut. (Zainulmukhtar)

INILAH, Garut- Hingga kini, desakan elemen masyarakat tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat (AGB) agar DPRD Garut menggunakan hak interpelasi terkait karut-marutnya revitalisasi sejumlah pasar di Garut masih belum jelas.

Padahal, sejumlah legislator dari beberapa fraksi sempat menyatakan siap menggunakan hak interpelasi guna mengungkap tuntas persoalan revitalisasi pasar tersebut sejak kasus tersebut diadukan ke DPRD Garut pada 1 Nopember 2019. Namun belakangan mereka tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik yang pemrosesannya oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat berjalan mandeg. 

Anehnya, sebanyak empat dari delapan fraksi di DPRD Garut juga sempat mengakui dan menyoroti karut marutnya revitalisasi dan pengelolaan sejumlah pasar di Garut, seperti dinyatakan pada masing-masing kata akhir fraksinya terhadap Nota Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati tentang Pembahasan Raperda APBD Garut Tahun Anggaran (TA) 2020 di DPRD Garut pada 29 Nopember 2019.

Sementara banyak kalangan termasuk pedagang pasar terus berharap kasus revitalisasi pasar di Garut pada rentang 2016, 2017, dan 2018 itu dikupas tuntas agar kecarutmarutannya tidak berketerusan dan tak menimbulkan kerugian lebih besar. Baik secara ekonomi, sosial maupun hukum. 

Akankah kasus ini menjadi perhatian penegak hukum untuk diusuttuntaskannya ?
Seorang tokoh pedagang Pasar Limbangan Basar di laman FB-nya menyesalkan program revitalisasi pasar tradisional di Garut yang selalu berujung konflik horizontal atau bermasalah. Baik dibangun dengan pengelolaan pihak ketiga maupun dinas terkait. Dia pun menulis tagar Garut Darurat Pasar Tradisional.

"Jika pemerintah daerah, pengusaha dan para pedagang mau duduk bersama membangun rasa adil sebagai jalan terbaik, mustahil akan terjadi permasalahan berkepanjangan seperti revitalisasi Pasar Limbangan," tulisnya antara lain.

Menurut Sekretaris AGB Dudy Supriady, Minggu (26/7/2020), pada program revitalisasi pasar di Garut yang merupakan satu dari lima program unggulan strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Garut 2014-2019 itu terindikasi ada perbuatan berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). 

Ada persaingan dagang tak sehat karena semrawutnya distribusi kios pedagang pada hampir semua pasar, kualitas bangunan buruk, mangkraknya pembangunan, dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan.

Ditemukan juga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pembangunan pasar, dan menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.

Pada revitalisasi pasar yang pendanaannya melibatkan swasta kerjasama pemerintah daerah Garut maupun dibiayai APBD Garut, APBD Provinsi, dan APBN/Dana Alokasi Khusus dengan total anggaran senilai Rp172.152.372.471 itu terindikasi potensi kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp5.018.171.139.(zainulmukhtar)

Indikasi Kerugian dan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan pada Revitalisasi Pasar di Garut:

Kerugian keuangan negara/daerah Rp3.128.171.139 akibat ada kekurangan volume pada pekerjaan revitalisasi pasar, atau tidak sesuai spesifikasi; seperti pada Pasar Wanaraja, Pasar Leles, Pasar Samarang, Pasar Pasirwangi, dan Pasar Desa Pangauban Bayongbong; serta ada potensi hilangnya pendapatan daerah dari konstribusi swasta pada revitalisasi pasar bersekema BGS/BOT, yakni Pasar Limbangan, dan Pasar Cibatu.

Potensi kerugian keuangan negara/daerah lainnya sebesar Rp2.890.000.000 terindikasi akibat adanya penyalahgunaan wewenang, dan jabatan dilakukan oknum dalam penempatan, dan penyerahterimaan bangunan kios di pasar dengan menjual kelebihan bangunan kios kepada pedagang-pedagang baru.

Pembangunan Pasar Leles ambruk, dan mangkrak, serta mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan kerugian negara senilai Rp749.594.992,05, pembangunan Pasar Wanaraja mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp282.800.397,21, pembangunan Pasar Samarang mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp241.442.928,42; dan pembangunan Pasar Desa Pangauban Bayongbong mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp27.268.851,42.

Pada pembangunan Pasar Limbangan ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perjanjian pada kerjasama pembangunan bersekema Build Operate Transfer (BOT), atau Bangun Guna Serah, dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,04 miliar. Demikian pula pada pembangunan Pasar Cibatu dengan kerugian negara senilai Rp738.368.912. (Zainulmukhtar)
 


Editor : Bsafaat