KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa Pimpin Sidang Terkait Kasus Serda K

Merespon banyaknya laporan masuk terkait kasus yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial K dan istrinya berinisial AL, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan, Selasa (19/5/2020).

KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa Pimpin Sidang Terkait Kasus Serda K

INILAH, Bandung,- Merespon banyaknya laporan masuk terkait kasus yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial K dan istrinya berinisial AL, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan, Selasa (19/5/2020).

Sidang yang dipimpin langsung Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang pimpinan tersebut kemudian menghasilkan sejumlah keputusan yakni pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Covid-19 Menjadi Momen Keluar dari Ketergantungan Impor Alat Kesehatan

Dalam release yang dikirimkan kepada redaksi INILAH KORAN, diketahui sidang pimpinan tersebut juga menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.

Baca Juga : KPK dan Kemendikbud Edukasi Siswa lewat Film


Editor : Ghiok Riswoto