Kasus Alvaro Tetap Diselidiki Meski Ayah Tiri Pelaku Tewas Bunuh Diri
Polisi masih melakukan penyidikan yerhadap kasus bocah Alvaro
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - penyidikan kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia enam tahun, Alvaro Kiano Nugroho, di Jakarta Selatan terus berlanjut meskipun pelaku utama yang juga ayah tirinya, Alex Iskandar (AI), ditemukan tewas bunuh diri saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa meski secara hukum penyidikan dapat dihentikan ketika tersangka meninggal, pihaknya belum mengambil langkah tersebut.
“Secara hukum, jika tersangka meninggal dunia maka penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Namun sampai saat ini penyidik belum menghentikan penyidikan,” ujar Nicholas.
Nicholas menjelaskan bahwa penyidikan tetap dilakukan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti hanya karena pelaku utama telah meninggal. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam hilangnya Alvaro hingga ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan penghentian penyidikan tercantum dalam Pasal 77 KUHP serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang mengatur tiga alasan penghentian, yaitu:
Tidak cukup bukti,
Peristiwa bukan tindak pidana,
Dihentikan demi hukum.
Meski demikian, Nicholas menyampaikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan.
Penyidik Terus Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan memeriksa saksi tambahan untuk memastikan apakah Alex Iskandar benar bertindak seorang diri dalam penculikan dan pembunuhan Alvaro.
“Kami harus melakukan upaya maksimal. Kami sedang mencari petunjuk, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” kata Nicholas.
Status Tersangka Tidak Dicabut Meski Pelaku Meninggal
Nicholas juga menegaskan bahwa status tersangka Alex Iskandar tidak otomatis dicabut meski ia sudah meninggal dunia. Penghentian penyidikan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses penyidikan selesai dan seluruh kemungkinan telah ditelusuri.
“Status tersangka tidak bisa diubah. Tetapi penyidikan bisa dihentikan demi hukum. Namun untuk kasus Alvaro Kiano Nugroho, penyidikan masih berjalan dan kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati
