Dugaan Akta Palsu Jadi Dasar Klaim Kepemimpinan YMT, Polda Jabar Mulai Lakukan Penyidikan

Proses penyidikan terhadap dugaan penggunaan akta palsu dalam pengambilalihan kepemimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mulai berjalan di Polda Jabar. 

Dugaan Akta Palsu Jadi Dasar Klaim Kepemimpinan YMT, Polda Jabar Mulai Lakukan Penyidikan
Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Ghama, menyebut akta yang kini dipersoalkan itu selama ini dijadikan landasan oleh pihak tertentu untuk mengklaim posisi strategis di YMT. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Proses penyidikan terhadap dugaan penggunaan akta palsu dalam pengambilalihan kepemimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) mulai berjalan di Polda Jabar. 

Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Ghama, menyebut akta yang kini dipersoalkan itu selama ini dijadikan landasan oleh pihak tertentu untuk mengklaim posisi strategis di YMT.

“Kami sudah menerima SP2HP dari Polda Jabar. Artinya, laporan atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Budhi.

Ia menyatakan akar persoalan bermula dari dibuatnya Akta Nomor 14 Tahun 2022 oleh mantan petinggi YMT, Sri Devi, bersama sejumlah pihak. Akta tersebut kemudian dijadikan akta induk yang melahirkan beberapa akta turunan lain dan dipakai sebagai dasar pihak Bisma Bratakoesoema dalam menyatakan dirinya sebagai Ketua YMT.

Padahal, menurut Budhi, akta itu disusun tanpa memenuhi syarat hukum yang mendasar, yakni adanya rapat pembina yang sah.

“Perubahan struktur pembina harus melalui rapat resmi dan dihadiri para pembina. Faktanya, Pak Tony, Pak Danis, dan Pak John tidak pernah diundang,” tegasnya.

Lebih jauh, Budhi mengungkapkan Sri Devi telah mengakui bahwa pertemuan yang dia lakukan pada Januari 2022 hanyalah pertemuan informal di rumahnya, bukan rapat pembina sebagaimana tertuang dalam akta.

Dengan naiknya kasus ke penyidikan, ia meyakini penyidik akan menelusuri keterlibatan berbagai pihak lain yang diduga turut serta dalam pembuatan dan pemanfaatan akta tersebut.

“Akta-akta itu telah digunakan untuk bertindak atas nama YMT selama ini. Kami berharap proses hukum berjalan tuntas karena dampaknya sangat besar terhadap legalitas kepengurusan yayasan,” kata Budhi.

Seperti diketahui, Sri Devi dan Bisma sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Kebun Binatang Bandung.


Editor : Doni Ramdhani