YMT: Klaim Pemkot Kuasai Lahan dan Tagih Uang Sewa di Kebun Binatang Bandung Itu Cacat Hukum

Polemik di Kebun Binatang Bandung terus bergulir. Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Gantira Bratakusumah merespon berbagai persoalan yang terjadi serta untuk meluruskan informasi yang berkembang.

YMT: Klaim Pemkot Kuasai Lahan dan Tagih Uang Sewa di Kebun Binatang Bandung Itu Cacat Hukum
Salah satunya terkait informasi sepihak bahwa seolah-olah YMT tidak mau membayar sewa kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Gantira menegaskan, prinsipnya YMT sebagai bagian dari warga masyarakat tentunya akan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Polemik di Kebun Binatang Bandung terus bergulir. Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Gantira Bratakusumah merespon berbagai persoalan yang terjadi serta untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Salah satunya terkait informasi sepihak bahwa seolah-olah YMT tidak mau membayar sewa kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Gantira menegaskan, prinsipnya YMT sebagai bagian dari warga masyarakat tentunya akan patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku.

"Soal uang sewa, pada saat itu adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 135/G/2023/PTUN.BDG. Dalam putusan tersebut ditetapkan tidak ada kewenangan Pemkot Bandung melakukan upaya penagihan sewa menyewa terhadap Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) yang dikelola YMT. Kami justru khawatir jika kami membayar sewa akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," kata Gantira, Rabu 24 September 2025.

Berdasarkan putusan PTUN Bandung itu, dia menegaskan adanya klaim tunggakan sewa senilai Rp17 miliar yang terhitung sejak 2008 itu tidak ada dasar apapun bagi YMT untuk membayar sewa hingga sekarang kepada Pemkot Bandung.

Terkait polemik persoalan atas adanya klaim lahan tanah Kebun Binantang Bandung, YMT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dengan register perkara Nomor 439/PDT.G/2025/PN.BDG.

"Adanya sertifikat hak pakai Pemkot Bandung di lahan seluas 117.128 meter persegi yang terletak di Kebun Binatang Bandung itu adalah cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Khusus terkait sertifikat hak pakai tersebut, lahan atau tanah yang berada di area Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung itu tidak pernah dikuasai Pemkot Bandung.

Gantira menjelaskan, saat Pemkot Bandung melakukan pengukuran pun YMT keberatan. Bahkan, pihaknya telah melakukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk  tidak menerbitkan bukti kepemilikan hak atas tanah.

"Intinya, hingga saat ini tidak ada satu pun produk hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan atas tanah atau lahan yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung tersebut adalah milik Pemkot Bandung," jelasnya.

"Di atas tanah seluas 117.128 m² di kawasan Kebun Binatang Bandung ini, sejak 1933 kita menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun," ucapnya lagi.

Bahkan, kuasa hukum YMT Waway Warsiman menyebutkan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung di Kebun Binatang Bandung itu sewenang-wenang. 

"Pemkot Bandung menggunakan mekanisme hukum seperti pada masa kolonial domein verklaring sebagai dasar untuk merampas tanah rakyat," kata Waway.


Editor : Doni Ramdhani