Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Dalami Unsur Pidana
Kasus ambruknya mushala ponpes Al Khoziny kini masuk ke tahap penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara dilakukan oleh tim gabungan penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan keputusan tersebut diambil usai evaluasi mendalam terhadap hasil pemeriksaan awal.
“Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, status penanganan kasus resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak kemarin,” ujar Abast.
Usai peningkatan status, penyidik akan memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Dari total 17 saksi yang dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, beberapa di antaranya akan dipanggil ulang untuk pendalaman lanjutan.
“Dari 17 saksi, nanti akan dilihat siapa yang keterangannya perlu kami dalami. Proses pemanggilan ulang menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” jelas Abast.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelola pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian. Namun, hanya keterangan yang dianggap relevan dan berkaitan langsung dengan runtuhnya bangunan yang akan diperdalam.
Selain saksi, Polda Jatim juga akan memeriksa sejumlah ahli konstruksi dan ahli bangunan guna menguatkan unsur pidana dalam penyidikan kasus tersebut.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan apakah terdapat kelalaian teknis atau pelanggaran prosedur pembangunan yang menjadi penyebab ambruknya gedung.
“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini,” tegas Abast.
Editor : Firda Rachmawati

