Dalami Unsur Kelalaian di Kasus Ponpes Al Khoziny, Saksi Kunci Mulai Diperiksa
Saksi kunci mulai diperiksa dalam kasus ambruknya ponpes Al Khoziny.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memulai tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan mushalla Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Sejumlah saksi kunci mulai diperiksa untuk mengungkap penyebab utama insiden tragis yang menelan korban jiwa tersebut.
“Sejak Senin (13/10), tim gabungan mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi. Langkah ini dilakukan untuk mencari bukti adanya dugaan unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor teknis lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), serta sejumlah ahli konstruksi dan forensik bangunan. Semua proses dijalankan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Abast menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat.
“Mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga tahapan pemeriksaan, semuanya kami jalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari pengurus pesantren, pekerja proyek bangunan, serta saksi mata dari kalangan santri.
Beberapa di antara mereka kini kembali dimintai keterangan untuk pendalaman kasus di tahap penyidikan.
“Ada saksi-saksi yang kami periksa ulang untuk mencocokkan keterangan dengan bukti baru. Kami sedang menganalisis dokumen serta kesesuaian antara hasil pemeriksaan awal dan temuan lapangan,” tambah Abast.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengungkap detail identitas saksi baru yang diperiksa, termasuk apakah pimpinan pondok atau pihak pelaksana pembangunan turut dimintai keterangan.
“Pemeriksaan dilakukan bertahap. Kami belum bisa menyebutkan nama-nama saksi karena proses masih berjalan. Setelah analisis selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Polda Jatim juga memastikan penyidik berhati-hati dalam meminta keterangan dari keluarga korban dan santri yang selamat, mengingat sebagian masih berada dalam masa pemulihan dan duka.
“Kami menghormati kondisi psikologis mereka. Pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua proses harus cermat dan penuh kehati-hatian,” tegas Abast.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan.
Editor : Firda Rachmawati

