Kasus Berlanjut, Korban KDRT Neira Kalangi Laporkan Balik Suami ke Polisi
korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira Jacqueline Kalangi melaporkan balik suaminya Marlaut Farhan Hutapea ke pihak kepolisian ata
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah mendapat penangguhan penahanan dan keluar dari penjara, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Neira Jacqueline Kalangi melaporkan balik suaminya Marlaut Farhan Hutapea ke pihak kepolisian atas kasus yang sama. Neira sendiri sempat dipenjara selama 10 hari usai dilaporkan Marlaut terkait dugaan ilegal akses.
Menurut kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto, kliennya melaporkan suaminya atas dugaan akses ilegal. Dugaan ini persis seperti yang digunakan Marlaut untuk memenjarakan Neira sebagai istrinya. Laporan itu dilakukan, setelah data dan foto-foto pribadinya tersebar di sejumlah kontak yang ada ponselnya yang telah disita sebagai barang bukti.
"Di ponsel itu ada foto-foto Neira yang bersifat pribadi, itu tiba-tiba tersebar, padahal Neira sendiri tidak menyebarkan foto-foto itu saat sudah masuk tahanan itu di tanggal 20 Januari 2022," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 1 Januari 2021.
Baca Juga: Alhamdulillah, Neira J Kalangi Korban KDRT Kini Hirup Udara Bebas
Odie menegaskan, tersebarnya foto-foto itu membuat kliennya heran. Sebab barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira. Laporan kliennya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/558/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya 31 Januari 2022. Marlaut dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Artinya kami bingung, ini kok bisa tersebar. Sedangkan handphonenya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," Odie menamhahkan.
Selain itu dalam laporannya, Odie juga melampirkan beberapa barang bukti dalam pelaporan dugaan akses ilegal yang dilakukan Marlaut. Odie melampirkan bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui direct message Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.
Baca Juga: Alhamdulillah, Neira J Kalangi Korban KDRT Kini Hirup Udara Bebas
"Kami bawa bukti screenshoot foto-foto yang dikirimkan ke dm Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," papar Odie.
Odie berharap proses hukum bisa segera ditindaklanjuti. Apalagi pada saat kliennya dilaporkan, pihak kepolisian bergerak dengan cepat, bahkan selain menetapkan Neira sebagai tersangka kasus ilegal akses media sosial milik suaminya. Dalam waktu sangat singkat Neira juga dilakukan penahanan.
"Kalau Marlaut bisa cepet kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari bapak Kapolda, jadi jangan tebang pilih," kata Odie.
Editor : inilahkoran

