Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Mencuat, Rektor Unjani Dorong Pemerintah Lakukan Investigasi
Munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak di berbagai wilayah di Indonesia sempat membuat geger publik. Rektor Unjani Hikmahanto Juwana mengatakan, jumlah anak yang menjadi korban gagal ginjal akut tersebut mencapai ratusan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Munculnya kembali kasus gagal ginjal akut pada anak di berbagai wilayah di Indonesia sempat membuat geger publik. Rektor Unjani Hikmahanto Juwana mengatakan, jumlah anak yang menjadi korban gagal ginjal akut tersebut mencapai ratusan.
Untuk itu, akademisi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menggelar dialog publik tentang investigasi kasus gagal ginjal akut pada anak dan pentingnya RUU Obat dan Makanan dalam Menghadapi Tantangan Kesehatan di Aula FISIP Unjani, Rabu 8 Maret 2023.
Dari dialog yang digelar Unjani tersebut, kasus terbaru ada dua orang anak yang kembali mengidap kasus gagal ginjal akut dan salah satunya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.
"Acara mengenai kasus gagal ginjal akut ini sebenarnya merupakan kerja sama Unjani dengan Policy Innovation Center (PIC) Indonesia," kata Hikmahanto.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengangkat sebuah tema dalam forum group discussion (FGD) yang berkaitan dengan masalah yang belakangan ini mungkin dibicarakan di masyarakat, yaitu isu soal gagal ginjal dan RUU obat dan makanan.
"Terkait dengan isu gagal ginjal, tadi saya sudah sampaikan memang harus dilakukan investigasi terkait dengan permasalahan ini dan jangan saling menuding, tapi kita mau tahu siapa sebenarnya yang mengakibatkan adanya kasus gagal ginjal ini," jelasnya.
"Kemudian, jangan sampai nanti tidak punya basis yang kuat, lalu kita menyalahkan. Sebab, itu akan merusak industri farmasi kita atau industri kesehatan lainnya karena dianggap ini tidak kompeten dan lain sebagainya," sambungnya.
Hikmanto menilai, langkah investigasi terkait penyebab kasus gagal ginjal akut ini sangat penting. Namun, sebagai orang yang berlatarbelakang hukum telah menyampaikan bahwa jika ingin melakukan investigasi semua pihak harus memiliki basis fakta dan bukti.
"Kedua, isunya adalah karena kita saat ini sangat concern terhadap masalah kesehatan masyarakat, maka menurut saya RUU Obat dan Makanan yang saat sekarang ini sudah ada harus segera dibahas oleh Presiden dan DPR, atau pemerintah," ujarnya.
Sebab, kata dia, dengan adanya RUU Obat dan Makanan tersebut semua pihak bisa mendapatkan UU yang benar-benar kredibel. Termasuk, membentuk sebuah lembaga yang melakukan pengawasan itu sesuai dengan kompetensinya.
"Jadi, jangan sampai ada lembaga yang dibuat, tapi konteksnya kurang. Tadi, saya sudah saya sampaikan contoh-contoh di Indonesia sudah sering seperti itu," katanya.
Ia mengaku, dirinya prihatin dengan adanya UU tentang penanggulangan terorisme yang memiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), namun tidak diberikan kewenangan yang seharusnya.
"Jadi, cuma namanya aja, sehingga tidak maksimal dalam menjalankan peran dan fungsinya. Nanti, kalau dalam konteks obat dan makanan ini ada sebenarnya sekarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.
Seharusnya, BPOM diberikan kewenangan yang kuat sehingga mungkin bisa disamakan dengan lembaga di Amerika yang dikenal dengan sebutan FDA (Food and Drug Administration).
"Jadi punya kewenangan yang sangat kuat untuk masyarakat. Namun, tentunya harus mengecilkan ego sektoral, karena memang ada lembaga-lembaga yang merasa kewenangannya diambil dan lain sebagainya," paparnya.
"Dalam konteks penanggulangan terorisme kan juga begitu, ada yang merasa diambil dan lain sebagainya. Padahal, BNPT inu sebenarnya sebuah lembaga yang harus kita punya dan harus kuat untuk masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


