Kasus Jembatan Cisinga, Pengacara Pertanyakan Pemilik Perusahaan Tender Tak Dijadikan Tersangka
Kuasa hukum H Dede Suryaman alias Dede Deudeul, Rizky Rizgantara mempertanyakan status Endang Rukanda alias Endang Kodok yang hingga kini tak dijadikan tersangka. Padahal, dalam dakwaan Endang sama-sama menerima uang proyek jembatan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa hukum H Dede Suryaman alias Dede Deudeul, Rizky Rizgantara mempertanyakan status Endang Rukanda alias Endang Kodok yang hingga kini tak dijadikan tersangka. Padahal, dalam dakwaan Endang sama-sama menerima uang proyek jembatan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya.
Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar Asep Saeful Bachri mendakwa mantan Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Bambang Alamsyah, PPK Rita Rosfiany, dan tim tekhnis Moch Mamik Fuadi, serta dua unsur swasta H Dede Suryaman alias Dede Deudeul dan H Iik Purkon alias H Islam melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp4,2 miliar.
Dalam dakwaannya, uang hasil dugaan korupsi pembangunan jembatan Cisinga itu dinikmati tiga orang. Yakni, H Dede Suryaman sebesar Rp826 juta, H Iik Purkon sebesar Rp2,8 miliar, dan Endang Rukanda alias Endang Kodok sebesar Rp278 juta.
Rizky menyebutkan, jika melihat isi dakwaan yang dibacakan jaksa, bahwa kerugian negara itu dinikmati oleh tiga orang, yakni Dede Suryaman, H Iik Purkon dan Endang Rukanda alias Endang Kodok.
”Tapi hingga kini Endang Kodok statusnya masih saksi. Padahal dia yang memberikan bendera perusahaan (ikut tender), dan yang melaksanakan Dede Dedeul dan H Iik. Artinya ini ada kesamaan peran, sama-sama menikmati kerugian negara. Tapi hingga kini masih saksi dan tidak dijadikan tersangka,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/12/2019).
Padahal, lanjutnya, pencairan dana untuk proyek pembangunan Jembatan Cisinga itu melalui rekening perusahaan Endang Kodok yang direktur utamanya tak lain anaknya sendiri.
Selain itu, dalam dakwaan yang diajukan oleh JPU terdapat beberapa kejanggalan yang akhirnya Dede Deudeul akan mengajukan eksepsi. Sekaligus ini sebagai pesan kepada majelis, pihaknya akan memperjuangkan keadilan untuk kliennya.
”Kita akan terus perjuangkan. Endang Kodok ini sama-sama kontraktor, bahkan memberikan benderanya (perusahaan), tapi hingga kini masih saksi. Ada apa dibalik semua ini,” ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Bambang Alamsyah, R Aji Oktario. Menurutnya, dalam dakwaan jaksa ada tiga orang yang menikmati kerugian negara terkait perkara ini.
”Tapi sayang orang yang juga menerima uang (Endang Kodok) tidak jadi tersangka. Padahal secara hukum seharusnya sama seperti dua terdakwa lainnya. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami, namanya muncul dan menerima uang dalam dakwaan tapi tidak dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika memang yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, itu tetap tidak menghapus perbuatan pidananya. Semua itu sudah jelas tercantum dalam KUHAP.
Dari itu pihaknya mengajukan eksepsi, karena dakwaan yang dibacakan JPU sangat banyak kejanggalan. Misalnya, uraian di dakwaan primair dicampur adukan dengan dakwaan subsidari.
Di sisi lain, sebelum tender dimenangkan oleh perusahaan Endang Kodok, antara H Dede dan H Iik sudah ada kesepakatan akan memakai perusahaan Endang Kodok.
”Makanya dari pandangan saya dari awal ini semacam ada konspirasi dan niat jahat. Artinya perusahaan ini akan digunakan tender, tapi yang makai orang lain. Dia sama-sama menerima uang, tapi aneh gak dijadikan tersangka,” tandasnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

