Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin, IDI Desak Pengawasan Ketat PPDS dan Pembatasan Jam Kerja Residen

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin, IDI Desak Pengawasan Ketat PPDS dan Pembatasan Jam Kerja Residen
Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin, IDI Desak Pengawasan Ketat PPDS dan Pembatasan Jam Kerja Residen

INILAHKORAN, Bandung – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul Kasus Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter Residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kasus ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menambah panjang daftar persoalan serius yang mengemuka dalam dunia pendidikan kedokteran di Indonesia.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap program PPDS harus diperketat, terutama di rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kementerian Kesehatan harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap PPDS, terlebih Kemenkes yang berwenang terhadap Rumah Sakit vertikal. Hal ini juga untuk mencegah kasus, seperti perundungan berujung maut yang terjadi di lingkungan RSUP Kariadi Semarang pada 2024,” ujar Slamet dikutip dari RRI.co.id.

Slamet juga menyoroti pentingnya pembatasan jam kerja para residen. Menurutnya, waktu pendidikan dan kerja residen seharusnya dibatasi maksimal 40 hingga 50 jam per minggu guna mencegah kelelahan fisik dan mental yang dapat berujung pada tindakan di luar batas profesional.

Selain itu, Slamet meminta agar Kemenkes segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan terukur di setiap lini pelayanan medis, khususnya dalam ruang lingkup pendidikan kedokteran.

“Nah, SOP-SOP itu bagaimana periksa lab, bagaimana bius, bagaimana ini itu, itu harus ada. Contohnya dokter tidak boleh memeriksa sendirian dan harus didampingi perawat,” tegasnya.

IDI juga menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh tenaga medis, termasuk dalam kasus yang menjerat seorang residen dari Program Studi Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di RSHS Bandung.

Pelaku yang berinisial PAP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk ke ranah hukum. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, meminta agar Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku sebagai bentuk sanksi administratif.

“Kalau sudah di cabut registrasinya kan berarti yang bersangkutan juga tidak punya surat izin praktik. Ini penting, nah nanti karena ini sudah masuk ke ranah kriminal maka kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat,” jelas Dante dalam pernyataannya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi semua pemangku kebijakan untuk segera melakukan reformasi mendalam terhadap sistem pendidikan dokter spesialis. Transparansi, perlindungan terhadap pasien, dan kesehatan mental para dokter residen harus menjadi prioritas.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan