INILAHKORAN, Bandung - Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) bakal segera mengeluarkan Priguna Anugerah P dari
keanggotaan, buntut kelakuan bejatnya pada keluarga pasien.
Dimana pada Maret 2025 silam, oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ini merudapaksa penunggu pasien di RSHS Kota Bandung.
Priguna dianggap telah melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik kedokteran. Sebab itu, IDI dengan tegas akan segara memecat dan mencabut status keanggotaan Priguna secara permanen.
Ketua IDI Jawa Barat Moh Luthfi mengatakan, Priguna merupakan dokter umum yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS Bandung. Menurutnya, Priguna terancam sanksi pemecatan karena perbuatan kriminalnya tersebut.
"Ini kan terkait profesi yang antara yang bersangkutan dengan pidana. Masalahnya ini bukan hanya pidananya saja, tapi juga terkait etika kedokteran, itu yang lebih berat. Jadi kami sekarang sedang melakukan pembahasan di majelis etik kedokteran untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil," kata Luthfi, Kamis 10 April 2025.
"Di IDI itu ada sanksi etik yang terkait dengan profesi dokter, yang paling berat adalah pencabutan keanggotaan secara permanen," imbuhnya.
Hanya saja saat ini IDI kata Luthfi, tengah menunggu hasil penyelidikan polisi. Bila status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan, maka IDI akan segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan Priguna sebagai anggota IDI.
"Jadi kalau sudah jelas statusnya, kita sudah siapkan dulu nih kajian di awal dan nanti kita tentukan sanksi dari organisasi profesi. Kalau dari organisasi profesi ini sanksi terberat kemungkinan besar pemecatan permanen dari keanggotaan IDI," ucapnya.
Selain pemecatan, Luthfi juga menyebut Priguna terancam sanksi berupa pencabutan sumpah dokter. Namun, pencabutan sumpah itu harus dilakukan oleh fakultas kedokteran yang bersangkutan yakni FK Unpad.
Maka dari itu, IDI Jabar bakal berkordinasi dengan FK Unpad untuk menindaklanjuti pemberian sanksi kepada Priguna. Jika sumpah dokter dicabut, Priguna dipastikan tidak bisa lagi menjadi dokter selamanya.
"Sumpah dokter itu diambilnya oleh fakultas kedokteran. Mungkin nanti kita perlu sampaikan lebih lanjut status dari organisasi profesinya seperti apa, nanti dari fakultas kedokteran yang bersangkutan bagiamana tindaklanjutnya," terangnya.
"Kalau sumpahnya dicabut itu baru yang bersangkutan tidak bisa melakukan praktik kedokteran," tandasnya.