Kasus Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam Tahun Anggaran 2017 mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung oeh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kasus Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam Tahun Anggaran 2017 mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung oeh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam Tahun Anggaran 2017 mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung oeh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Selain Sumardi selaku mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, stafnya bernama Suhendra dan keponakannya Dian Ade Putra Harahap juga ikut terseret dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Jika Sumardi dan Suhendra, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Baca Juga : Bapenda Tebar Diskon PBB P2 15 Persen dan Launching Dering Pajak Daerah 

Maka, Dian Ade Putra Harahap dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dian Ade Pura Harahap yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, dianggap melakukan Obstruction of Justice, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, pemeriksaan  dan penjemputan paksa tersangka Sumardi yang sebelum menyerahkan diri berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini kami melimpahkan perkara Obstruction of Justice, atas nama tersangka Dian Ade Putra Harahap ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan untuk tersangka Sumardi dan Suhendra, kami masukkan ke tahap 2 penyidikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Selasa, (14/02/2023).

Baca Juga : Persib vs PSM, Ribuan Personel Kemanan Jaga Laga Sore Ini di Stadion Pakansari Bogor

Dodi Wiraatmaja menuturkan bahwa tersangka Sumardi dan Suhendra masih ditiip tahan di Ruang Tahanan Polres Bogor. Sementara, tersangka Dian Ade Putra Harahap akan dititip tahan di salah satu lembaga pemasyarakatan Kota Bandung.

Halaman :


Editor : JakaPermana