Kasus Penculikan Meila Nurpadilah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Polres Cimahi hingga kini masih belum menetapkan tersangka kasus penculikan yang menimpa warga Rancapanggung

Kasus Penculikan Meila Nurpadilah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menyebut pihaknya masih memproses kelengkapan bukti sementara keluarga korban mendesak penangkapan segera.

INILAHKORAN.ID – Kasus dugaan penculikan yang menimpa Meila Nurpadilah (23), wanita asal Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menyisakan tanda tanya besar di ranah hukum. 

Hingga kini, penyidik Polres Cimahi belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun dalam perkara tersebut, meski fakta peristiwa pemaksaan perjalanan hingga ke luar pulau telah terungkap ke publik. 

Pihak kepolisian menegaskan masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan alat bukti demi memastikan setiap langkah hukum berjalan kokoh dan berkeadilan.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, fokus penyelidikan saat ini terbagi antara penanganan pemulihan kondisi korban dan pendalaman fakta hukum. 

Menurutnya, keterangan langsung dari korban menjadi kunci utama untuk mengurai benang kusut peristiwa yang bermula dari janji pertemuan di sebuah kafe di Cililin pada Minggu (12/7/2026). 

Korban mengaku memenuhi undangan tersebut lantaran terus menerus menerima teror dan gangguan komunikasi dari terduga pelaku, MRSA (23) yang menghubungi teman-temannya untuk melacak keberadaan.

"Kita sedang menyusun duduk perkara secara mendalam. Penyidikan berjalan beriringan dengan upaya pemulihan kesehatan korban," kata Niko, Sabtu (25/7/2026). 

"Kami menggali keterangan dari kedua belah pihak dan memastikan setiap unsur tindak pidana terpenuhi dengan bukti yang sah sebelum menetapkan status hukum," ucapnya.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Niko, pertemuan yang dijanjikan sebagai pertemuan terakhir justru menjadi awal jebakan. Meila dipaksa naik motor dengan ancaman pembunuhan meski tidak mengalami kekerasan fisik. 

"Korban lalu dibawa melalui rute panjang mulai dari Stasiun Bandung, Karawang, Bekasi, hingga menyeberang ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan," ungkapnya.

"Di sana, meski diperlakukan baik oleh keluarga pelaku, kepulangannya baru terjadi setelah adanya tekanan dari keluarga pelaku sendiri serta kabar keberadaan buron dari kepolisian. Ia kemudian diantar pulang hingga ke Terminal Leuwipanjang Bandung dan dijemput keluarganya pada Selasa (21/7/2026)," bebernya.

Sementara itu, adik korban, Silma Azizah (19) mengaku tidak sabar melihat pelaku diadili. Baginya, tindakan MRSA yang membawa korban paksa lintas provinsi telah menorehkan trauma mendalam dan berpotensi terulang.

"Harapan kami pelaku harus segera ditangkap dan bertanggung jawab. Kami khawatir jika dibiarkan begitu saja, akan muncul korban lain yang bernasib sama," kata Silma.

"Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas, dan rasa takut kakak saya tidak boleh berakhir sia-sia tanpa tindakan hukum yang nyata," tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti