Kawal Guru Agar Tak Tergoda BOS dan DAK

DANA BOS dan DAK pendidikan adalah “jembatan” pelaku pendidikan duduk di kursi terdakwa. Kejaksaan mengawal agar guru-guru di Kota Bogor dan menggunakan jembatan itu.

Kawal Guru Agar Tak Tergoda BOS dan DAK
INILAH, Bogor- DANA BOS dan DAK pendidikan adalah “jembatan” pelaku pendidikan duduk di kursi terdakwa. Kejaksaan mengawal agar guru-guru di Kota Bogor dan menggunakan jembatan itu.
 
Setahun terakhir, nyaris tak ada persoalan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan bermasalah secara hukum di Kota Bogor. Persoalan dana bantuan pendidikan ini, di Kota Hujan, lebih pada kerap terlambatnya pencairan sehingga sempat membuat pusing kepala sekolah.
 
Tapi, bukan berarti tak ada potensi masalah jika tak terjadi riak di sana. Ini pula yang diingkatkan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan agenda ‘Jaksa Sahabat Guru’ kepada ratusan kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Hujan.
 
Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor di Jalan Pajajaran, Selasa (5/3). Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan turun langsung menghadiri sosialisasi dengan disertai Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat. Tak hanya sosialisasi, Kejari juga meneken nota kesepahaman dengan Disdik dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bogor.
 
Program Jaksa Sahabat Guru ini berangkat dari keprihatinan terhadap guru yang tersangkut masalah hukum dan kurangnya pemahaman hukum bagi penyelenggara pendidikan. 
 
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menginisiasi program ini. Program ini berguna meningkatkan kinerja serta pengelolaan pendidikan, juga penguatan pemahaman hukum dalam pengelolaan pendanaan pendidikan di sekolah.
 
Yudi mengatakan, kegiatan ini tindak lanjut MoU yang sudah ditandatangani ketiga pihak pada bulan Desember 2018. MoU itu meliputi tujuan utama pelaksanaan penyerapan anggaran dana BOS maupun DAK.
 
“Pengelolaan keuangan lainnya juga dikawal. Ada kegiatan-kegiatan bersifat pencegahan supaya tidak terjadi tindakan pidana korupsi,” ungkap Kajari Kota Bogor yang akrab disapa Yudi kepada wartawan.
 
Yudi melanjutkan, hal ini juga mencegah pelanggaran dan penyimpangan terhadap salah satu kegiatan yang sudah direncanakan. Bagi Kejari, tak ada masalah jika pekerjaan dan program tersebut ada. 
 
Tak masalah juga jika harus diperbaiki atas penyimpangan yang terjadi. Yang masalah adalah jika pekerjaan atau program tersebut fiktif. Ini tak bisa ditoleransi para jaksa.
 
“Nanti pendampingan tergantung kebutuhan guru-guru dan kepala sekolah. Misalkan ada kendala dalam proses kegiatan, entah pencairan atau kegiatan lainnya, kami siap mendampingi. Ini terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Kami melakukan pendampingan potensi-potensi guru dipidanakan terkait dengan kepentingan tertentu. 
Guru sebagai profesi kami jaga dan amankan dalam hal melaksanakan tugasnya. Mereka tidak dilibatkan dalam hal di luar tupoksinya. Misal ada guru dan kepala sekolah digugat dalam perdata, itu akan dibantu oleh bagian datun,” jelasnya.
 
Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, dirinya memaknai betul Jaksa Sahabat Guru, karena harus dari awal kegiatan apapun atau diketahui oleh kejaksaan. Oleh karena namanya sahabat, kejaksaan harus benar-benar mengawal kegiatan pendidikan di Kota Bogor. 
 
“Pendidikan ibu kandung kehidupan. Saya bisa menjadi sekda dan Pak Yudi jadi Kajari itu produk pendidikan. Layak ketika negara ini hadir melindungi sehingga bisa menghasilkan manusia yang berkualitas. Biar tenaga pendidik ini tegak berdiri mengajar. Tujuan kami juga membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berpendidikan. Pendidikan dalam mengelola keuangan harus sesuai ketentuan, tidak mengedepankan keinginan pribadi,” katanya.
 
Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan dirinya senang ada tambahan kekuatan ilmu dan pengetahuan agar kepala sekolah lebih yakin dalam mengelola keuangan atau hal lain yang terkait konsekuensi tugas. Disdik minta pelaku pendidikan selalu menggandeng kejaksaan dalam kegiatan agar anak bangsa lebih baik.
 
“Harapan tidak ada keraguan dalam melaksanakan tugas, mengikuti aturan dan dibantu serta diingatkan Kejaksaan agar kepala sekolah lebih ringan melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.
 


Editor : inilahkoran