Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg: Tergesa-Gesa dan Kurang Sosialisasi, Kini Pengecer Berubah Jadi Subpangkalan

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg atau yang kerap disebut "gas melon" menuai sorotan dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan tersebut diterapkan terlalu mendadak tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg: Tergesa-Gesa dan Kurang Sosialisasi, Kini Pengecer Berubah Jadi Subpangkalan
Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg: Tergesa-Gesa dan Kurang Sosialisasi, Kini Pengecer Berubah Jadi Subpangkalan

INILAHKORAN,Bandung – Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg atau yang kerap disebut "gas melon" menuai sorotan dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan tersebut diterapkan terlalu mendadak tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat.

Akibatnya, kebijakan ini justru menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi.

"Kita melihat bahwa penerapan aturannya mendadak, tidak tersosialisasikan sehingga dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas LPG," ujar Sufmi Dasco setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dikutip dari ANTARA.

Kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg hanya sampai tingkat pangkalan awalnya diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada LPG yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Bahlil, aturan tersebut muncul karena adanya laporan terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Sebagai produk bersubsidi, gas melon seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya penjualan di luar jalur resmi yang menyebabkan harga LPG 3 kg melambung tinggi.

Namun, dalam perjalanannya, kebijakan ini justru memicu antrean panjang dan keresahan di masyarakat akibat keterbatasan akses terhadap LPG 3 kg. Kondisi ini akhirnya membuat Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mencari solusi.

Sufmi Dasco menyebut bahwa kebijakan dari kementerian memang bisa berjalan tanpa harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden, tetapi jika kebijakan tersebut berdampak luas dan menimbulkan keresahan, maka Presiden dapat melakukan intervensi.

"Saya belum tahu itu apakah hal-hal seperti itu harus dikoordinasikan ke Presiden ya, tapi kebijakan kementerian bisa berjalan sendiri, tapi kalau menyebabkan dampak-dampak Presiden bisa turun tangan," ujar Dasco.

Setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto, mulai Selasa, pengecer LPG 3 kg diizinkan kembali beroperasi, tetapi dengan mekanisme baru.

Kini, pengecer diubah statusnya menjadi subpangkalan, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pangkalan resmi.

Dalam skema distribusi terbaru, para pengecer yang kini berganti status menjadi subpangkalan diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, subpangkalan bisa mencatat data transaksi secara digital, termasuk siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual dari LPG 3 kg.

Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg dari subpangkalan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg kembali berjalan normal dan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Selain itu, sistem pencatatan berbasis aplikasi diharapkan mampu memberikan transparansi dan memastikan gas subsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan.

Namun, masih perlu pemantauan lebih lanjut untuk melihat apakah mekanisme baru ini bisa berjalan efektif dan tidak membebani masyarakat kecil yang membutuhkan akses mudah terhadap LPG 3 kg.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan