Kejagung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CPO.

Kejagung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Antara/HO-Puspen Kejagung)

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO).

Dugaan korupsi tersebut yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah di Tanah Air beberapa waktu lalu.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kemendag bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip Inilahkoran dari antara, Rabu 20 April 2022.

Baca Juga: Istri Bos PS Store Akhirnya Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Sang Suami

Burhanuddin mengatakan penetapan Wisnu Wardhana sebagai tersangka dikarenakan ia telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan ada tiga tersangka lain yang berada dalam pusaran mafia minyak goreng ini, di antaranya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Megan Markle Tuai Pujian Usai Berikan Mantel untuk Bayi Seharga Rp57 Juta

Burhanuddin mengatakan tiga perusahana tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO. Salah satunya lantaran ketiga perusahaan tersebut tidak mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 19 April 2022 kemarin.***


Editor : inilahkoran