Kejari Bandung Dalami Dugaan Korupsi Salah Satu BUMN di Bandung
Kejari Bandung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan gadai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Kejari Bandung tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa keuangan gadai.
Kajari Kota Bandung Nurizal Nurdin mengaku kasus itu terjadi secara berturut-turut pada 2018 hingga 2019, dan melibatkan kepala cabang perusahaan plat merah tersebut.
"Si kepala cabang ini menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan membuat gadai emas fiktif selama 2018-2019 " katanya di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (2q1/02/2020).
Jadi modusnya, lanjut Nurdin, pelaku sudah melakukan 29 transaksi dengan obyek gadainya menggunakan emas milik masyarakat yang ada di kantor tersebut. Dengan kata lain, sistem gadai itu tidak ada, karena emasnya pun tjdak ada.
"Gadai fiktifnya dengan cara menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan, karena barang gadai berupa emas sebenarnya enggak ada," ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan, kasus itu sudah melewati tahap penyelidikan. Sejumlah alat bukti sudah dikantongi, berikut dengan keterangan aksi.
"Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan," kata Iwan.
Selain dua alat bukti, penyidik juga sudah mengaudit kerugian negara sebagai dampak dari perbuatan penyalahgunaan jabatan, berupa gadai fiktif sebanyak 29 transaksi itu, yakni Rp 916 juta atau Rp 916. 475.412. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat

