Kejari Cimahi Sesalkan Pencatutan Institusinya Sebagai Pembina PWKC

Kejaksaan Negeri Cimahi secara tegas menolak keberadaan Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC) terkait pencatutan institusinya menjadi pembina. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kejari Cimahi juga meminta hal tersebut segera diklarifikasi.

Kejari Cimahi Sesalkan Pencatutan Institusinya Sebagai Pembina PWKC

INILAH, Cimahi,- Kejaksaan Negeri Cimahi secara tegas menolak keberadaan Pokja Wartawan Kota Cimahi (PWKC) terkait pencatutan institusinya menjadi pembina. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kejari Cimahi juga meminta hal tersebut segera diklarifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada surat pemberitahuan terkait lembaga Kejari Cimahi masuk sebagai pembina PWKC. Harjo juga mengaku sangat menyesalkan terkait hal itu. Terlebih dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa-siapa saja yang tergabung dalam Pokja Wartawan Kota Ciamhi (PWKC).

Harjo mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan pencatutan nama ataupun instansinya sebagai pembina PWKC. Pasalnya, hal itu bisa berakibat menjadi presiden buruk jika disalah gunakan. "Ini jelas pelanggaran. Seharusnya ada pemberitahuan sesuai mekanisme atau prosedur yang ditempuh. Apalagi saya tidak tahu persis mereka yang terlibat didalamnya, baik ketua, sekretaris, bendaharanya wartawan atau bukan, apalagi jika kader politik misalnya, kan jadi semrawut," katanya di Kantor Kejari Cimahi, Jl. Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (3/10).

Menurut Harjo, Pokja di Cimahi yang diketahui hanya satu Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (KKJN) yang diakui secara sah, karena jelas Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum dan Ham- RI. Tidak fiktif dan terorganisir secara prosedural. "Itu PWKC ada ngak data di pusat kementerian, terus kapan saya pernah meresmikan kantornya?, apalagi saya dengar main proyek lagi, ini kan sudah tidak benar. Berarti sudah ngacau dari tupoksi sebagai wartawan," tandas dia.

Dia menambahkan, profesi jurnalis seharusnya tidak boleh dibawa ke ranah politik. Misalnya di dalam Pokja kemudian terdapat kader-kader parpol. "Kita perintahkan kasi intel untuk menyelidiki, bahkan kalau perlu kita panggil pokja PWKC. Ini bisa dituntut secara hukum, jangan dijadikan Kejari sebagai tameng untuk kepentingan pribadi, ini jelas salah," tegas Harjo.

 


Editor : Ghiok Riswoto