Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Cimahi, UPTD PPA Ingatkan Hal Ini

Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan gelap di wilayah Jabar. Kasus kekerasan seksual menempati posisi kasus terbanyak di Cimahi.

Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Cimahi, UPTD PPA Ingatkan Hal Ini
Cimahi menjadi kota dengan kekerasan seksual terbanyak. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN.ID - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan gelap di wilayah Jawa Barat. 

Di Kota Bandung, tercatat 269 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, di mana kekerasan seksual menjadi bentuk pelanggaran yang paling banyak terjadi. Sementara untuk kekerasan terhadap perempuan tercatat 241 kasus, didominasi kekerasan fisik diikuti kekerasan seksual. 

Di Kota Cimahi, pola yang mengkhawatirkan serupa terlihat, sebab hingga September 2026, kekerasan seksual menempati posisi kasus terbanyak yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3P2KB Kota Cimahi dengan anak-anak sebagai kelompok paling rentan menjadi sasaran.

Kepala Bidang UPT PPA DP3P2KB Kota Cimahi Nia Kurnia mengungkapkan, penanganan setiap kasus tidak berpusat pada prosedur administratif semata, namun mengutamakan satu prinsip tak dapat ditawar, yakni keselamatan korban di atas segalanya. 

Dia menuturkan, tidak semua luka tampak di permukaan, banyak anak menyimpan trauma dalam diam, berubah perilaku, hingga kehilangan kepercayaan diri. 

Itulah sebabnya proses pendampingan dirancang menyeluruh, mulai dari penerimaan laporan, asesmen mendalam mengenai kondisi fisik dan psikologis korban, identifikasi bentuk kekerasan yang dialami, hingga pemetaan risiko lingkungan tempat korban tinggal.

"Yang penting bukan hanya mengurus kasusnya, tetapi memastikan anak tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan," kata Nia, Rabu (7/10/2026).

Nia menilai asesmen yang dilakukan secara mendalam bisa memastikan apakah lingkungan tempat korban tinggal masih mengandung ancaman. 

"Jika ditemukan indikasi bahaya berulang, korban akan segera diamankan dan ditempatkan di tempat yang lebih aman," ujarnya.

Dalam banyak kasus, terang Nia, pelaku justru merupakan orang terdekat korban, mulai dari kerabat, tetangga, bahkan anggota keluarga sendiri. 

"Kondisi ini menuntut kerahasiaan identitas dan perlindungan ekstra, termasuk penempatan di rumah aman khusus demi memutus akses pelaku sekaligus memberi ruang korban pulih," tegasnya.

Kemudian, sambung Nia, penanganan berlanjut dengan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing korban, seperti pemulihan psikologis, bantuan hukum hingga pemenuhan kebutuhan dasar. 

Nia menegaskan, perlindungan tidak berakhir saat laporan dicatat, sebab pemantauan berkelanjutan dilakukan agar perbaikan kondisi korban benar-benar terjaga dan siklus kekerasan tidak terulang. 

"Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kehadiran rasa aman bagi setiap warga, terutama anak-anak, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga dan masyarakat luas," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani