Kemendagri Musnahkan 1,3 Juta KTP Rusak
Kementrerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping KTP elektronik yang rusak di gudang Kemendagri Jalan Raya Parung, Kelurahan Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).&nbs
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor – Kementrerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan 1.378.146 keping KTP elektronik yang rusak di gudang Kemendagri Jalan Raya Parung, Kelurahan Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (19/12/2018).
Sekjen Kemendagri, Ditjen Disdukcapil, dan Bareskrim Mabes Polri, memimpin pemusnahan KTP elektronik yang rusak sejak tahun 2011 hingga akhir Desember 2018.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menerangkan, awalnya pemusnahan dengan cara dipotong. Namun berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 470 tahun 2018 pada Kamis (13/12/2018), seluruh KTP elektronik yang rusak harus dibakar.
"KTP elektronik yang habis pakai dan rusak dibakar agar tidak ada oknum yang memanfaatkannya dan mencegah KTP ini tercecer yang akhirnya meresahkan masyarakat. Dengan dimusnahkannya KTP elektronik ini, Gudang Kemendagri tidak lagi menyimpan KTP tersebut," jelasnya.
Hadi mengatakan, kabupaten atau daerah lainnya sudah membakar massal KTP elektronik yang sudah tidak valid datanya dan rusak.
"Nama yang salah, alamat yang berubah dan status perkawinan membuat banyak KTP elektronik yang sudah tidak valid dan masuk dalam kategori rusak. Dalam waktu dekat kami menargetkan 100 persen KTP elektronik rusak dibakar," kata Hadi.
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrullah memaparkan, jajarannya akan memonitor dan merekap jumlah KTP elektronik yang rusak, terutama bagi pemerintah daerah yang belum memusnahkannya.
"Hingga saat ini dari total 514 daerah , 450 daerah lainnya sudah memusnahkan KTP elektronik yang rusak, 64 daerah yang belum memusnahkannnya kami tunggu laporannya sepekan ini," papar Zudan.
Dia melanjutkan, kejadian KTP elektronik yang tercecer di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Cikande Kota Serang, Bamten, Duret Sawit, Jakarta, tidak lagi terjadi di daerah lain.
"Jika masih ada KTP yang tercecer, maka ada oknum yang tidak melaksanakan standar operasi prosedur dan memanfaatkan situasi dan kondisi untuk kepentingannya," katanya.
Wadir Tipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho menuturkan, selain di Lampung, 4 daerah yang terjadi kasus tercecernya KTP elektronik tidak diproses karena tidak ada unsur kesengajaan dan hanya kelalaian.
"Kalau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lampung itu kan jual blanko KTP elektronik jadi kasus pidananya terus berproses. Sementara 4 TKP tercecernya KTP elektronik tidak ada keterkaitan satu sama lain, tidak ada unsur kesengajaan dan murni kelalaian petugas hingga kami tidak memproses lebih lanjut," tutur Agus.
Dia menambahkan, hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, tercecernya KTP elektronik tersebut karena ketidaktersediaan sarana prasana penyimpanan dan pemusnahan KTP elektronik yang rusak.
Editor : inilahkoran

