Kemenkominfo Masifkan Literasi Bahaya Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasifkan literasi, akan bahaya laten judi online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasifkan literasi, akan bahaya laten judi online.
Terbaru, Kemenkominfo mengadakan webinar dengan melibatkan Komunitas Karawang Peduli yang dilaksanakan secara daring, bertema mengatasi kecanduan judi online pada Minggu 22 September 2024 kemarin.
Berfokus pada materi etika dan cakap digital, aman, serta etika digital, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat juga lebih bijak dalam menggunakan internet.
Sehingga target literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia di 2024, menuju #MakinCakapDigital dapat terealisasi.
Narasumber Cakap Digital dari Kemenkominfo, Ismita Saputri mengatakan saat ini ada 2,37 juta pelaku judi online dimana 80 ribu diantaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.
"Tentu hal ini menjadi kemirisan tersendiri, sebab anak muda telah terjerat judi online. Akar psikologis dari problematik judi online antaranya, permainan dirancang memberi kepuasan instan. Kemudian dilatarbelakangi oleh tekanan hidup, sehingga mencari pelarian," kata Ismita dalam keterangan resmi, Senin 23 September 2024.
Dimana harapan para pecandu judi online, mereka dapat menemukan solusi instan dari persoalan hidupnya. Selain itu, faktor lingkungan diakuinya turut memengaruhi, sampai akhirnya tergiur bermain judi online.
"Beberapa hal tersebut tentu disebabkan pesatnya kemajuan teknologi internet, yang memberi kemudahan dalam mengakses website judi online. Karena itu, literasi digital penting, sebab bukan sekedar membaca tetapi kemampuan menerima, memproses informasi dan merepliknya kembali," ucapnya.
Pemateri Budaya Digital Kemenkominfo Rizki Ayu Febriana menambahkan, pelaku judi online di Indonesia menjadi yang terbanyak di dunia per 2024, dengan total 201.122 orang, dimana nilai transaksi menembus Rp100 triliun.
Regulasi hukum tentang judi online, salah satunya Pasal 303 KUHP yang menyebut penyedia judi dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, belum mampu meredam tingginya judi di Indonesia.
"Faktornya kecanduan, karena kecanggihan teknologi, promosi, besaran taruhan dan lingkungan," imbuhnya.
Padahal dampak judol tidak main-main, yakni dapat merusak hubungan keluarga, hukum dan stigma sosial. Belum lagi dampak psikologis dan finansial bagi para pecandu.
"Maka dari itu kita mesti memulai kampanye anti judi online dengan pendekatan budaya lokal, bergotongroyong, mengedepankan agama dan spiritualitas," lanjut Rizki.
Sementara Pemateri Aman Digital Kemenkominfo Aidil Wicaksono menuturkan, judol menawarkan akses mudah dan memiliki algoritma yang dirancang memengaruhi psikologis.
"Algoritma dirancang untuk memicu dorongan dan emosi seperti euforia serta rasa ingin tahu. Menyesuaikan tingkat kesulitan, agar berkeinginan untuk terus bermain," terangnya.
Padahal judol diakuinya jelas-jelas menipu dan hanya akan memberi masalah finansial, bagi pecandunya.
Berdasarkan survei APJJI di 2023, pengguna internet di Indonesia mencapai 215,62 juta pengguna aktif atau sekitar 78,19 persen. Saat bersamaan, pertumbuhan ini membuka ruang lebih luas meningkatnya penyalahgunaan.
Editor : Doni Ramdhani
