Kemenkum Jabar Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru, Bahas Dampaknya bagi Profesi Hukum

Kementerian Hukum wilayah Jawa Barat menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Universitas Padjadjaran

Kemenkum Jabar Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru, Bahas Dampaknya bagi Profesi Hukum
Kementerian Hukum wilayah Jawa Barat menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Universitas Padjadjaran, Kamis (12/3). Foto Istimewa

INILAHKORAN.ID - Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Jawa Barat menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Universitas Padjadjaran, Kamis (12/3). Kegiatan ini membahas implikasi aturan baru tersebut bagi profesi hukum.

Sosialisasi bertajuk “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” itu digelar di Graha Sanusi Hardjadinata, belum lama ini. Ratusan peserta hadir, mulai dari notaris, akademisi, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum.

Acara ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Unpad, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar mengatakan sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi para praktisi hukum menjelang penerapan rezim hukum pidana baru di Indonesia.

"Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama agar seluruh profesi hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan besar dalam sistem peradilan pidana," kata Asep dalam keterangannya, yang diterima Jumat (13/3/2026)

Dalam forum tersebut hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama. Ia menegaskan bahwa KUHP nasional dan KUHAP baru merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

"Ini bukan sekadar pembaruan pasal, tetapi momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan relevan dengan perkembangan masyarakat," ujarnya.

Dalam diskusi, peserta membahas sejumlah isu krusial dalam KUHP baru, seperti pengakuan hukum adat atau living law, perlindungan ideologi negara dari radikalisme, hingga pengaturan delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Selain itu, turut dibahas pula regulasi terkait demonstrasi, perzinahan, minuman keras, serta tindak pidana terhadap agama yang menjadi perhatian dalam implementasi KUHP baru.

Sementara pada KUHAP baru, pembahasan difokuskan pada penguatan hak tersangka, perluasan mekanisme praperadilan, penerapan keadilan restoratif, hingga pengaturan penyadapan berbasis teknologi digital.

Diskusi juga menyoroti implikasi aturan baru terhadap profesi notaris. Salah satu yang dibahas adalah keterkaitan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris dengan ketentuan dalam KUHAP baru.

Menurut para peserta, pemahaman yang utuh terhadap sinkronisasi kedua aturan tersebut penting agar notaris tetap memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Menutup kegiatan tersebut, Asep menegaskan keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan, tetapi juga oleh komitmen para penegak hukum dan profesi hukum dalam mengimplementasikannya.

"Keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya pada norma yang dibuat, tetapi bagaimana seluruh aparatur dan profesi hukum mampu mengimplementasikannya secara konsisten," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti