Kemenperin Pastikan Industri Patuhi Protokol Kesehatan Saat PPKM

Kemenperin akan memastikan industri menaati protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin Pastikan Industri Patuhi Protokol Kesehatan Saat PPKM
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (antara)

INILAH, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memastikan industri menaati protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  sesuai kebijakan pemerintah.

“Kemenperin terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 guna jadi pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya.

Baca Juga : Dewas: Pimpinan KPK Telah Sosialisasikan TWK ke Pegawai

“Kami bertekad untuk mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” tegas Menperin melalui keterangan tertulis.

Beberapa poin penting dalam SE Menperin ini, di antaranya adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Rabu dan Sabtu sampai pukul 23.59. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Maya Meningkat Pesat di Masa Pandemi

“Selain itu, perusahaan agar bisa bekerjasama dengan bidang kesehatan setempat untuk penanganan apabila ada karyawan yang tertular atau pelaksanaan vaksinasi bagi karyawan. Kemudian, perusahaan juga perlu menyediakan ruangan isolasi mandiri bagi karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” sebut Agus.

Halaman :


Editor : suroprapanca