Kemnaker Tambah 1,7 Juta Penerima BSU 2021, Cek Nama Penerimanya di Sini
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah kuota penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak 1,7 juta pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambah kuota penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak 1,7 juta pekerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Indah, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca Juga: BSU 2021 Tahap 5 Cair ke 4,91 Juta Pekerja, Cek Status Penerimanya di Sini
Lebih lanjut, Indah menyampaikan data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker berjumlah 8.508.527 pekerja. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegasnya.
Bagi yang akan mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka web kemnaker.go.id,
2. Kemudian Daftar akun, bagi yang belum mempunyai akun,
Cara melengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor hp yang didaftarkan.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda,
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi,
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BSU 2021 akan disalurkan seluruhnya hingga akhir Oktober 2021. (firda rachmawati)
Editor : inilahkoran


