Kenapa Mantan Camat Tamansari tak Ditahan?

Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Bintang dan Partner mempertanyakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Sofyan. Padahal mantan Camat Tamansari tersebut sudah menjadi t

Kenapa Mantan Camat Tamansari tak Ditahan?
INILAH, Cibinong – Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Bintang dan Partner mempertanyakan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Sofyan. Padahal mantan Camat Tamansari tersebut sudah menjadi terdakwa dan mengakui pemukulan yang dilakukan terhadap kliennya yaitu Sekretaris Camat Tamansari Ridwan.
 
"Secara hukum memang hak terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi seharusnya JPU melihat antropologi hukum, apalagi kasus ini sudah jadi sorotan publik dan jaksa sendiri sebagai JPU," ucap Anggi usai persidangan ke-3 kasus pemukulan yang dilakukan Ahmad Sofyan kepada Ridwan, Kamis (16/11/2018).
 
Ia melanjutkan, ada dugaan unsur politik berupa penguatan penangguhan dari Bupati Bogor Nurhayanti.
 
"Kami sebagai kuasa hukum korban tak mendapat koordinasi dari jaksa soal penangguhan penahanan terdakwa. Apalagi kasus ini sudah terkatung-katung selama setahun lebih. Apalagi kalau merujuk kepada UU ASN No 5 Tahun 2014 pasal 88 (1) poin c seharusnya terdakwa diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa," lanjutnya.
 
Kasus pemukulan Sekretaris Camat Ridwan pada 11 Agustus 2017 yang dilakukan Ahmad Sofian, yang saat itu menjabat Camat Tamansari, akhirnya terungkap. Peristiwa ini terjadi berawal dari rapat persiapan lomba MTQ Kecamatan Tamansari Agustus yang digelar Ridwan bersama staf kecamatan.


Editor : inilahkoran