Ketua DPRD Desak Pemkot Bogor Berantas Miras Ilegal, Raperda P4GN Dikebut
etua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol-PP Kota Bogor untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman keras (Miras) ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol-PP Kota Bogor untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman keras (Miras) ilegal.
Hal ini dikarenakan Kota Bogor sempat digegerkan dengan meninggalnya empat orang setelah melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Adit berpendapat, instrumen hukum berupa Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, sudah cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor.
"Kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual miras ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," ungkap Adit kepada wartawan pada Rabu 12 Februari 2025.
Adit melanjutkan, pihaknya mengajak masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal.
"Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kami bersih dari minol ilegal yang membahayakan warga," tuturnya.
Adit menjelaskan, bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Jika memungkinkan, nantinya didalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah," jelasnya.
Adit memaparkan, narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Sehingga, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat. Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda," tegasnya.
"Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkas Adit.
Editor : Ahmad Sayuti

