Khawatir Lahan Garapan Digusur, DPRD KBB Mediasi Petani Kopi Tamanjaya dengan PTPN I Regional 2 Terkait 

Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menindaklanjuti keluhan puluhan petani kopi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, yang khawatir akan penggusuran lahan garapan mereka oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2. 

Khawatir Lahan Garapan Digusur, DPRD KBB Mediasi Petani Kopi Tamanjaya dengan PTPN I Regional 2 Terkait 

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan menindaklanjuti keluhan puluhan petani kopi di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu, yang khawatir akan penggusuran lahan garapan mereka oleh PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2. 

Kekhawatiran ini muncul lantaran PTPN I Regional 2, selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU), telah mulai melakukan penertiban lahan dengan menerjunkan alat berat ke area Perkebunan Montaya.
 
Ketua Komisi II dprd kbb, Amung Ma'mur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan dan mediasi antara petani, PTPN I Regional 2, serta aparatur desa dan kecamatan. 

"Kami tidak memihak, kedatangan kami untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Oktober 2025.
 
Amung menuturkan, para petani kopi khawatir tanaman kopi yang sudah berbuah dan mendekati masa panen akan terkena penggusuran

Menurutnya, lahan yang mereka garap merupakan milik PTPN I Regional 2, dan sebelumnya ada perjanjian tidak resmi sejak 2019 yang memperbolehkan petani menanam tanaman musiman. 

"Namun, sebagian petani menanam kopi yang masa panennya lebih lama," katanya.
 
Amung menyebut, PTPN I Regional 2 sendiri sedang berupaya melakukan penataan lahan dan pemulihan areal Kebun Montaya secara bertahap, termasuk program hilirisasi. 

Kebun Montaya merupakan gabungan perkebunan teh di Gunung Halu dan Rongga, yang kini ingin dibangkitkan kembali performanya.
 
"Komisi II dprd kbb meminta agar tidak ada hak masyarakat petani yang dirugikan, dan program penataan oleh PTPN juga bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
 
Pasalnya, PTPN I Regional 2 mengklaim telah melakukan sosialisasi terkait rencana penataan kawasan sejak tahun lalu, serta mengimbau petani untuk tidak lagi menanam tanaman karena lahan akan digunakan kembali oleh PTPN.
 
Para petani mengakui bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, dan memohon agar penggusuran ditunda hingga musim panen selesai, terutama untuk tanaman kopi yang sedang berbuah.
 
"Pihak PTPN menyetujui penangguhan penataan lahan seluas 3-4 hektare hingga paling lambat Februari 2026, yang diperkirakan masa panen telah selesai," jelasnya.
 
Manajer Kebun Montaya, Ahmad Budi Santoso, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. 

"Penataan lahan dilakukan setelah panen, sekitar 2 atau 3 bulan lagi. Tidak ada kompensasi lainnya, dan petani sudah berkomitmen dengan didampingi Muspika," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti