Ki Bogor, Burung Elang Ular Bido Dilepasliarkan ke Habitatnya di TNGHS

Sebanyak 2 ekor elang dan 10 ekor kukang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Ki Bogor, Burung Elang Ular Bido Dilepasliarkan ke Habitatnya di TNGHS
Pelepasliaran hewan endemik bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2021 di TNGHS, Senin 8 November 2021.

INILAHKORAN, Tamansari - Sebanyak 2 ekor elang dan 10 ekor kukang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Pelepasliaran hewan endemik itu bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) 2021.

Kukang merupakan satwa nokturnal yang dilindungi sesuai UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dimana para pelanggar aturannya dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan itu hasil rehabilitasi yang dilakukan Balai TNGHS melalui Pusat Suaka Satwa Elang Jawa di Loji Bogor dan Internasional Animal Rescue (IAR) Indonesia.

Baca Juga: Siti Nurbaya Lepas Liar 'Rahman' dan 'Gabriel'

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumberdaya Genetik, Dirtjen KSDAE Kementerian LHK (KSDAE) Indra Exploitasia menyambut positif penyelenggaraan HCPSN 2021 ini khususnya kegiatan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi tersebut.

“Rangkaian kegiatan ini adalah upaya meningkatkan populasi satwa liar ke alam atau hutan merupakan upaya mempertahanakan keseimbangan ekosistem di Kawasan konservasi TNGHS, khususnya Blok Sukamantri. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari program nasional pelepasliaran satwa liar ke alam yang dicanangkan Menteri LHK pada tanggal 1 Juni 2021," kata Indra, Senin 8 November 2021.

Sampai saat ini, Kementerian LHK dengan melibatkan berbagai pihak telah melepasliarkan kurang lebih delapan ribu ekor satwa liar ke alam atau hutan yang merupakan habitatnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNGHS Ahmad Munawir mengharapkan dukungan dari berbagai pihak khususnya masyarakat sekitar Kawasan TNGHS untuk senantiasa bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

Baca Juga: Tak Sengaja, Warga Cigudeg Amankan Kukang yang Hampir Punah

“Saya berterimakasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama mensukseskan peringatan HCPSN 2021, setidaknya ada 16 lembaga rekan kerja yang tergabung dalam Mitra Lestari yaitu Yayasan Puter Indonesia, IAR Indonesia, Bike to Work, Yayasan SINTAS Indonesia, UKF-IPB, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Bogor Nature Wildlife Photography (BNWP), Yayasan Kiara, Yayasan Absolute Indonesia, Yayasan Botanika Indonesia, Mall Boxies 123, TMII, PT TWC, PT Antam, UBPE Pongkor, PT Indonesia Power – Unit PLTP Gunung Salak, dan Star Energi Geotermal Salak," harap Munawir.

Ia melanjutkan, semoga kerjasama yang semakin baik antar semua pihak dalam bentuk kolaborasi harus terus ditingkatkan untuk menjaga kelestarian hutan di TNGHS.

Baca Juga: BBKSDA Lepasliarkan Tiga Ekor Kukang Jawa di Garut

Kepala Bagian Sumberdaya Alam Kabupaten Bogor Budi Cahyadi Wiryadi menyambut baik kegiatan pelepasliaran satwa tersebut. Dalam kesempatan itu, Pemkab Bogor diberikan kepercayaan untuk melepaskan burung elang ular bido (Spilornis cheela) jantan dan memberikannya nama.

"Saya memberi nama elang bido tersebut Ki Bogor. Saya berharap Ki Bogor sebagai salah satu jenis raptor penguasa tahta langit TNGHS dapat berkembang biak di habitatnya dan menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang rantai makanan dan ekosistem hutan," lanjutnya.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran