Kisruh Hari Jadi KBB, Para Tokoh Pemekaran Dorong DPRD Revisi Perda

Kisruh Hari Jadi KBB semakin mencuat dan para tokoh pemekaran mendorong agar DPRD merevisi Perda tengang Hari Jadi KBB.

Kisruh Hari Jadi KBB, Para Tokoh Pemekaran Dorong DPRD Revisi Perda
Para tokoh pemekaran KBB mendorong DPRD merevisi Perda tentang Hari Jadi KBB

INILAHKORAN, Ngamprah - Kisruh terkait Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian mencuat ke permukaan.

Para tokoh pemekaran KBB bakal mendorong masalah tersebut ke DPRD agar melakukan revisi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hari Jadi KBB.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah tokoh pemekaran yang juga pelaku sejarah terbentuknya KBB sebagai daerah otonomi melayangkan protes keras terkait penentuan Hari Jadi KBB.

Pasalnya tanggal 2 Januari merupakan hari sakral terbentuknya KBB, bukan tanggal 19 Juni yang selama ini selalu diperingati sebagai HUT KBB.

Baca Juga: Tunggu Keputusan, Sekolah di KBB Bakal Lakukan PTMT Seratus Persen

Wakil Ketua Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Kusna Sunardi mengatakan,  dalam Perda tersebut disebutkan jika Hari Jadi KBB adalah tanggal 19 Juni, padahal merunut kepada fakta sejarah lahirnya KBB adalah 2 Januari yang mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemekaran KBB.

"Kami akan mendorong ke legislatif (DPRD) supaya dilakukan revisi Perda Hari Jadi KBB karena bukan 19 Juni, karena yang benar sesuai fakta sejarah UU adalah 2 Januari," katanya, Kamis 6 Januari 2022.

Ia menilai, jangan sampai fakta sejarah dibelokan dan membuat generasi mendatang terus memperingati Hari Jadi KBB yang salah akibat kelalaian pendahulunya.

Baca Juga: Tunggu Keputusan, Sekolah di KBB Bakal Lakukan PTMT Seratus Persen

Sebenarnya, jelas dia, di awal berdiri KBB sudah benar dengan tiga kali peringatan HUT yang dilakukan setiap 2 Januari.

"Sudah saatnya kita semua membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa," jelasnya.

Tokoh pendiri KBB lainnya Megahary Pudjiharto menyebut, jika KBB berdiri mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemekaran KBB.

"Pada tanggal 19 Juni adalah hari terbentuknya pemerintah di KBB, yang saat itu Pjs Bupati Tjatja Kuswara dilantik," sebutnya.

Baca Juga: Ini Yang Harus Dilakukan Pemda KBB Jika Ingin Menjadikan Sirtwo Islan Objek Wisata Geopark Rajaman dala

Sementara di bulan Oktober 2007 adalah terbentuknya pemerintahan di KBB dengan terbentuknya DPRD KBB.  Secara konkret, sambung dia, maka lahirnya KBB adalah pada 2 Januari saat dinyatakan terbentuk berdasarkan UU, bukan saat pelantikan Pjs Bupati atau terbentuknya legislatif.

"Makanya kami mendorong agar eksekutif dan legislatif di KBB kembali lagi ke jalan yang benar, jangan sampai kualat akibat tidak menghargai pendirinya. Hanya KBB satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang HUT-nya tidak mengacu kepada UU," tandasnya. *** (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran