Kisruh Penambahan Rombel Mulai Ada Titik Terang, 8 Forum Sekolah Swasta Minta Bertemu Dedi Mulyadi
Sidang terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dengan penambahan rombongan belajar (Rombel) telah dilaksanakan di PTUN Bandung, Kamis 14 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sidang terkait program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dengan penambahan rombongan belajar (Rombel) telah dilaksanakan di PTUN Bandung, Kamis 14 Agustus 2025.
Dimana sidang ini berdasar pada gugatan yang dilayangkan delapan forum sekolah swasta, terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berbuntut turunnya partisipasi anak untuk masuk sekolah swasta.
Kuasa hukum delapan forum sekolah swasta atau penggugat, Alex Edward mengatakan, dari hasil sidang sudah mulai ada titik terang, berupa inisiasi untuk kesepakatan dalam mengakomodir semua pihak. Kelak bakal ada mediasi, untuk mencari solusi.
"Intinya, kita semua dalam satu minggu ini menunggu informasi dari teman-teman tergugat ini, apakah bisa tercapai kesepakatan itu. Tapi, kami yakinlah semangatnya dan spiritnya sama. Pada dasarnya, semangatnya sama untuk mendapatkan hal yang terbaik," ujar Alex.
Dia berharap, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat memberi ruang untuk bertemu, berkomunikasi mengenai keinginan prinsipal dari delapan forum sekolah swasta tersebut.
"Kedepannya, tanggal 21, nanti proses persiapan akan dilanjut. Mudah-mudahan di tanggal 21 itu sudah ada hal komunikasi yang bagus dan positif ya," ucapnya.
"Ini hanya persolaan komunikasi. Tapi kami tetap disini memenuhi itikad baik dari semua pihak, terutama dari Pak Gubernur lah ya, barangkali beliau memang kebuka hatinya untuk mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.
Tim Hukum Jabar Istimewa Romli Sihombing menyampaikan, dari hasil sidang ini akan dilanjuykan dengan menyatukan visi dan misi antara forum sekolah swasta dengan Pemprov.
Pihaknya akan berupaya mengakomodir yang menjadi keberatan oleh penggugat, mengenai program PAPS tersebut.
"Tentunya kami akan berkomunikasi, ruang dikasih dan waktu dikasih oleh majelis satu minggu ini, tentunya kami tindaklanjuti dalam waktu singkat ini," kata dia.
Sementara Tim Biro Hukum Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan, program PAPS dengan penambahan rombel dimungkinkan sampai 50 siswa dalam satu kelas tak lain bertujuan untuk mengurangi potensi anak putus sekolah di Jawa Barat.
Terlepas dari itu, Pemprov Jabar kata dia akan terbuka berkomunikasi untuk mencari solusi bersama.
"Jadi nanti kemungkinan kita juga akan bicara komunikasi dengan pihak penggugat, kita cari win-win solusi saja untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, 8 organisasi sekolah swasta yakni Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
Gugatan itu juga sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG untuk menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
Dimana dalam program PAPS penambahan rombel ini, hanya mampu menyerap 46.233 anak potensi putus sekolah, dari total 133.258 anak.
Kelas yang rombelnya mencapai 50 dalam tahun ajaran 2025/2026 ini hanya terjadi di 17 sekolah, dengan rincian 1 SMK dan 16 SMA.***
Editor : JakaPermana

