INILAHKORAN, Cirebon - Seorang warga Kabupaten Cirebon, mengaku terhalang mendapatkan vaksin booster. Hal itu karena nomor induk kependudukan (NIK) dan namanya, sudah dipakai orang lain.
Warga bernama Siti Masithoh (27), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon mengaku belum lama ini mendatangi salah satu sentra vaksinasi untuk mendapatkan suntikan booster.
Namun saat proses pendaftaran, permintaan vaksin ditolak, lantaran berdasarkan data pada aplikasi petugas, NIK tersebut sudah menjalani penyuntikan dosis ketiga.
Dirinya mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Padahal sama sekali belum pernah melakukan vaksinasi booster sama sekali.
"Saya bingung dan kaget, padahal saya belum vaksin dosis ketiga, tapi datanya saya sudah divaksin. Kemudian saya juga cek di Pedulilindungi, hasilnya juga sama. Lalu disuruh melapor sendiri oleh petugas vaksin," kata Siti, Rabu (16/2/2022).
Dirinya berharap, pihak terkait terutama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk bisa mengusut kejadian tersebut. Ia khawatir NIK nya tersebut disalahgunakan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Yang saya takutkan lagi, NIK saya disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saya kira ini ada kelalaian petugas yang melakukan skrining awal," ungkapnya.
Dia menyebutkan, vaksin dosis pertama yang dilakukan yaitu 7 Juni 2022 dan dosis kedua 5 Juli 2021. Keduanya, dilakukan di Puskesmas Jalan Kembang, Kota Cirebon. Namun sertifikat vaksinasi dosis ketiga muncul dengan lokasi penyuntikan di wilayah Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon pada 28 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengatakan, masyarakat yang mengalami kejadian tersebut bisa mendapatkan vaksinasi dengan pendataan secara manual.
Atas kejadian itu, pihaknya akan melapor ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, terkait akurasi dan validasi data NIK.
"Tetap bisa dilayani dengan cara manual. Nanti akan saya tanyakan masalah ini ke Disdukcapil," ujar Neneng
Sedangkan berdasarkan imbauan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email
[email protected].
Nantinya, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format, Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor HP. Hal itu supaya bisa langsung diproses lalu user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.(maman suharman)***