Komisi II DPRD Ultimatum Pemkot Bogor Tak Relokasi PKL Nyi Raja Permas Sebelum Ada Rekomendasi

DPRD mewanti-wanti Pemkot Bogor agar tidak mengambil tindakan terkait relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum ada rekomendasi dari Komisi II

Komisi II DPRD Ultimatum Pemkot Bogor Tak Relokasi PKL Nyi Raja Permas Sebelum Ada Rekomendasi
Komisi II DPRD Kota Bogor meminta Pemkot tidak mengambil tindakan soal relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum ada rekomendasi dari pihaknya.

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait adanya rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD Kota Bogor.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya memaparkan, sikap komisi II DPRD menyatakan, bahwa Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi II DPRD Kota Bogor.

"Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II dan berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak," tegas Atty di ruang kerjanya kepada wartawan pada Selasa 1 Maret 2022.

Baca Juga: Stasiun TV Ini Diduga Sebarkan Hoaks Gegara Tambahkan Komentar Netizen di Tayangannya

Atty melanjutkan, ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan ke dalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu. Sehingga, nantinya, sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi PAD dan tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.

"Sebaiknya SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi," tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah mengatakan, minggu lalu pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya dan anggota Komisi II DPRD Kota Bogor yaitu Ujang Sugandi serta H. Azis Muslim. Komisi II melakukan perbincangan dengan para PKL, sambil mengecek lokasi tempat para PKL berjualan yang merupakan hasil dana CSR dari Bank BJB.

Baca Juga: Naik BisKita Transpakuan Bogor Lebih Mudah Pakai Aplikasi Teman Bus

"Dari informasi yang diterima oleh kami, para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2/2022) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor. Nah, untuk hal itu saya tidak setuju. Karena jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR," jelasnya.

Edi menekankan, Komisi II DPRD Kota Bogor pun telah memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas pada Jumat (25/2/2022) lalu. Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol PP, perwakilan Camat Bogor Tengah dan perwakilan Lurah Cibogor. Dari hasil rapat, bahwa Komisi II DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor.

"Dimana salah satu isinya adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh di relokasi kedalam pasar Blok F Kebon Kembang. Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi disaat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi Covid-19," jelas politisi PBB ini.

Baca Juga: Selain 5 M, Danrem Suryakencana Imbau Warga Terapkan 1 M Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

Edi juga meminta, agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas. Sebab, berdasarkan hasil sidak yang ia lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta. Dimana dari dari data yang disuguhkan oleh pihak Disperindagkop, terdapat 240 PKL, tetapi dari fakta di lapangan, jumlahnya tidak sama.

"Kami meminta didata kembali PKL yang eksisting disana, karena berdasarkan sidak kemarin di lapangan, di lokasi itu tidak sampai 240 PKL, karena mungkinmereka secara permodalan dan lannya sudah tidak mampu lagi berjualan. Ada juga sebagian yang berubah profesinya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran