Komnas PA Meradang, JE Tak Akan Dihadirkan dalam Sidang Pembacaan Tuntutan
Komnas PA meradang lantaran terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual JE tidak akan dihadirkan dalam pembacaan sidang tuntutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meradang lantaran terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual JE tidak akan dihadirkan dalam pembacaan sidang tuntutan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta agar JE dihadirkan secara fisik dalam persidangan pembacaan tuntutan yang akan digelar pada 27 Juli 2022 mendatang.
"Meski telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Malang, mengapa pada pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," kata Arist dikutip Inilahkoran dari Antara, Kamis 21 Juli 2022.
Arist menjelaskan JE kerap dihadirkan dalam persidangan kasusnya secara fisik di Pengadilan Negeri Malang hingga sidang ke-19.
Akan tetapi, ia mempertanyakan alasan JE tak dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.
"Mengapan pada saat agenda pembacaan tuntutan terdakwa tidak didatangkan ke pengadilan?," tanya Arist.
Baca Juga: Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri: Nanti Akan Kita Buka
Sebagai infrormasi, JE tetap mengikuti persidangan secara daring dari LP Malang pada persidangan pembacaan tuntutan.
"Hingga sidang ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik. Seharusnya bukan soal status tahanan, tapi JE harus dihadirkan di sini. Itu menjadi kekecewaan korban," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Edin Sutomo mengatakan terdakwa JE akan mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IA Malang.
"Persidangan secara online, Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di LP Lowokwaru, Malang," jelas Edi.***
Editor : inilahkoran

