Konflik Sewa Lahan Ancam Pengerjaan Proyek Tol BORR

Proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, terancam mandek. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 10 penyewa lahan terdampak pembangunan enggan hengkang dan memilih bertahan pada tanah yang bakal dibangun interchange atau exit tol BORR.

Konflik Sewa Lahan Ancam Pengerjaan Proyek Tol BORR

INILAH, Bogor - Proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi III di Kecamatan Tanah Sareal, terancam mandek. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 10 penyewa lahan terdampak pembangunan enggan hengkang dan memilih bertahan pada tanah yang bakal dibangun interchange atau exit tol BORR.

Penyewa lahan menuntut pemilik lahan agar memberikan ganti rugi sesuai dengan aturan Perpes 148 tahun 2015 atau Peraturan Kepala BPN No 5 th 2015. "Harusnya kan hitungannya ada untuk bangunan dan lama tunggu pembayaran," ungkap kuasa hukum penyewa lahan, Kemas M. Buyung KJ kepada wartawan pada Kamis (14/11/2019)

Buyung melanjutkan, kliennya hanya diberikan dana ganti rugi oleh pemilik lahan berkisar antara Rp30 juta sampai Rp40 juta, angka tersebut itu jauh dari aturan yang ada.  "Bahasanya bapak Jokowi selaku presiden itu kan ganti untung pak, tetapi ini belum dapat secara utuh secara penuh. Kami sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah. Kami menyewa kepada pemilik yang sah," papar Buyung.

Buyung menyatakan, para penyewa lapak yang terdiri dari 10 tempat menyewa lahan kosong dan dibangun berupa tempat semi permanen sesuai aturan dari pemerintah daerah Kota Bogor. Dari 10 penyewa, ada empat lapak yang bahkan diurug oleh penyewa dengan biaya yang cukup mahal, diluar membuat bangunan yang saat ini berdiri.  "Karena itu kami telah melayangkan keberatan terhadap PT. Marga Sarana Jabar (MSJ) sebaga pengelola Tol BORR, DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kota Bogor, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor atas keberatan atas ganti rugi dari pemilik lahan," bebernya.

Lebih lanjut, sambung Buyung, pihaknya juga mendesak DPRD Jawa Barat untuk mengawal tuntutan warga yang belum diselesaikan. "Direktur MSJ telah mempersilahkan mengajukan surat permohonan keberatan kepada para pihak terkait agar ditanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT MSJ, Hendro Atmodjo mengatakan, apabila persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, otomatis akan menghambat pembangunan BORR.  "Untuk masalah ini akan dibantu mediasi oleh Kementerian PU sebagai pengguna lahan. Tapi saya lihat sekarang sudah ada yang dibongkar," tutur Hendro kepada INILAH pada Kamis (14/11/2019) sore.

Hendro menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya bertugas membayarkan ganti rugi kepada pemilik lahan yang mempunyai bukti kepemilikan sah.  "Jadi tugas BPN dan PPK hanya sebatas itu. Sebenarnya permasalahan itu urusan internal antara pemilik dan penyewa lahan. Tapi saya lihat sudah mulai dibongkar," pungkasnya.(rizky mauludi)

 

 


Editor : Ghiok Riswoto