Konser Akbar Masih Terlarang di Bandung, Hanya Boleh Acara Musik Kafe Saja

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyebut konser musik besar di Bandung belum diizinkan. Hanya saja, acara musik di kafe bisa diizinkan.

Konser Akbar Masih Terlarang di Bandung, Hanya Boleh Acara Musik Kafe Saja
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebut, konser skala besar di tengah masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 saat ini belum laik untuk diizinkan. 
 
Namun demikian, kebijakan diizinkan atau tidaknya kegiatan skala besar di tengah masyarakat di Kota Bandung, akan diputuskan Wali Kota Bandung Oded M Danial saat rapat terbatas (ratas). 
 
"Kalau dari hasil kajian Disbudpar, belum layak. Tetapi soal kegiatan skala besar itu, akan kita sampaikan kepada pimpinan," kata Ema di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis 30 September 2021.
 
 
Menurut dia, Disbudpar Kota Bandung hanya merekomendasikan kegiatan musik di ruang tertutup seperti di kafe. Namun kembali, kebijakan tersebut ditentukan Wali Kota Bandung. 
 
"Jadi wacana kegiatan skala besar ini harus disesuaikan dengan kondisi di Bandung. Kita tidak ingin euforia. Kasus Covid-19 sangat bagus, positivity rate 0,25. BOR 10,58 kemudian kasus menurun 139 aktif alhamdulillah," ucapnya. 
 
Ema menambahkan, aktivitas pengendara di jalan raya yang sudah ramai saat ini tidak berkolerasi dengan penyebaran Covid-19. Namun yang perlu diperhatikan terkait protokol kesehatan (prokes). 
 
 
"Di jalan raya tidak ada potensi. Justru potensi saat di tempat lain seperti di pasar, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Tetapi kalau festival, jujur khawatir. Karena siapa yang akan menjamin," ujar dia. *** Yogo Triastopo
 
 
 
 


Editor : inilahkoran