Konsisten Gelar Penertiban, Kebutuhan Angkot Kota Bogor Masih Dihitung Dishub
Dishub Kota Bogor masih menghitung kebutuhan angkot di Kota Bogor. Mayoritas kasus angkot tua yang ditertibkan diubah menjadi kendaraan pengangkut sayur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dishub Kota Bogor masih menghitung kebutuhan angkot di Kota Bogor. Mayoritas kasus angkot tua yang berhasil ditertibkan diubah menjadi kendaraan pengangkut sayur.
Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin mencatat, jumlah angkot berusia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.780 unit. Angkot tua tersebut bakal ditertibkan sesuai Perwali Nomor 11/2026.
"Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dishub per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.780 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830," kata Dody kepada INILAHKORAN, Kamis (18/6/2026).
Dody melanjutkan, dari total 1.780 angkot tua tersebut, sekitar 300 unit diperkirakan sudah tidak beroperasi. Namun, data administrasinya belum dicabut.
"Hampir 300 unit itu sebenarnya sudah tidak beroperasi atau tidak mengaspal di jalan. Namun kami masih menunggu pemilik angkot menyerahkan kartu pengawasan angkutannya untuk kami nonaktifkan, supaya jumlah riilnya sesuai dengan database," tutur Dody.
Dody menjelaskan, sebelum penerapan Perwali Nomor 11/2026, tahapan yang dilakukan masih proses sosialisasi kepada pemilik dan sopir angkot. Sambil berjalan sosialisasi, sambil menunggu SK Tim penertiban.
"Untuk tim penertiban ini kan gabungan dari beberapa SKPD. ada dari kepolisian, organda, KKU juga, Kesbangpol, dari berbagai elemen juga. Setelah nanti sosialisasi akan dilakukan penertiban," jelas Dody.
Dody menerangkan, untuk angkot tua yang berhasil ditertibkan dan pemilik bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, dikembalikan ke kepemilik. Karena itu nasibnya kewenangan pemilik. Pemilik mau dibesituakan, pemilik mau diubah bentuk menjadi pickup atau pemilik mau dipelat-hitamkan, itu hak pemilik," tuturnya.
Dody menekankan, tetapi kendaraan yang sudah ditertibkan, tidak boleh lagi menggunakan plat kuning. Jadi harus diplat-hitamkan kalau misalnya kendaraannya masih bisa beroperasional. Karena ini ada beberapa kasus dengan berbeda trayek itu angkot tua dialihfungsikan atau yang benar itu diubah bentuk ke pickup.
"Banyaknya sekarang angkot tua menjadi angkutan sayur. Angkutan sayur ini ada yang dipakai juga buat pemasok bahan MBG. Terus kalau angkutan sayur kan dia bisa beroperasi ke mana aja, ke Jakarta atau ke Cianjur," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan Dishub Kota Bogor memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat Perwali 11/2026 secara konsisten.
Untuk penerapannya menjadi momentum penting dalam penataan transportasi perkotaan, terutama terkait pembatasan usia operasional angkutan kota dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Karena itu, seluruh perangkat yang terlibat perlu memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani
