Kontrak Taman Topi Habis, PT Eksotika Minta Perpanjangan Waktu

PT Eksotika sebagai pengelola wahana permainan Taman Topi Bogor meminta perpanjangan waktu pembongkaran. Pasalnya, saat ini pihaknya masih berbenah membongkar mainan yang berada di kawasan Taman Topi atau wisata Taman Ade Irma Suryani. 

Kontrak Taman Topi Habis, PT Eksotika Minta Perpanjangan Waktu
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - PT Eksotika sebagai pengelola wahana permainan Taman Topi Bogor meminta perpanjangan waktu pembongkaran. Pasalnya, saat ini pihaknya masih berbenah membongkar mainan yang berada di kawasan Taman Topi atau wisata Taman Ade Irma Suryani. 

Diketahui, pembongkaran wahana permainan tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Kota Bogor akan membangun alun-alun di lahan eks Taman Topi tersebut. Humas PT Eksotika Taman Topi Managemen Basiran mengatakan, sejak Kamis (2/1/2020) lalu pihaknya melakukan pembongkaran.

"Iya kalau perapihannya sudah sejak tanggal 2 Januari lalu. Kami sudah angkut dengan 13 truk. Ini tinggal sisanya di belakangnya, sekitar tiga minggu ini sudah selesai semuanya," katanya, Senin (6/1/2020).

Basiran mengatakan, setelah wahana permainan dibongkar nantinya bangunan yang beradai di Taman Topi itu diserahkan kepada pemerintahan daerah.

"Kalau gedungnya itu jadi hak pemerintah, kami serahkan ke pemerintah. Kalau kami hanya mainannya saja," tambahnya.

Basiran menuturkan, bahwa rencananya wahana permainan dan pegawai Taman Topi akan dipindahkan ke kawasan Tanjung Sari.

Terpisah, Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theofilo Patricio mengatakan pihaknya baru menggelar rapat terkait permohonan kelonggaran waktu pengosongan tanah dan bangunan Taman Ade Irma Suryani. Seharusnya, Senin (6/1/2020) ini lahan tersebut harus dikosongkan.

"Namun kan ada rapat soal pengajuan kelonggaran waktu dari pihak PT Eksotika," singkatnya.

Sementara itu, Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah mengatakan dirinya mengikuti rapat pembahasan perpanjangan pembongkaran Taman Topi. 

"Hasil rapat yang dipimpin oleh BKAD sebagai pengelola aset, belum diambil keputusan dan nantinya akan dipertimbangkan soal perpanjangan," ungkapnya.

Elyis melanjutkan, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor tetap melakukan pemagaran karwna sesuai jadwal kontrak sudah habis, akan tetapi dengan adanya wahana yang belum dibongkar bisa jadi pertimbangan.

"Namun pihak Disperumkim Kota Bogor mempertimbangkan, selama pembongkaran tidak menggangu proses pemagaran, itu bisa diberikan kesempatan atau bisa diakomodir. Lebih jelasnya nanti ada keputusan," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani