Kontroversi Denda Rp48 Miliar: Kepala Desa Kohod Dituntut KKP, Kuasa Hukum Sebut Sanksi Tidak Berdasar
Polemik terkait sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terus bergulir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Polemik terkait sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terus bergulir.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin menyebut bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan dipaksakan.
Yunihar menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari KKP terkait status tersangka kliennya dalam kasus pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP," ujar Yunihar.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media, tanpa ada pemberitahuan resmi yang diterima oleh kliennya.
"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," jelasnya.
Meski merasa keberatan, pihak Kuasa Hukum tetap menghormati keputusan serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya memiliki waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain.
Meski demikian, Trenggono enggan berspekulasi mengenai ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

