Koperumnas Syariah Tegaskan Sebagai Developer Legal
Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas) Syariah menegaskan bahwa mereka adalah pionir pengembang sekaligus koperasi berkonsep syariah yang telah mengantongi berbagai legalitas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas) Syariah menegaskan bahwa mereka adalah pionir pengembang sekaligus koperasi berkonsep syariah yang telah mengantongi berbagai legalitas.
Selain telah mengantongi akte, SIUP dan TDP, Koperumnas Syariah juga telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan telah mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan nomor 3172060060002.
General Manager (GMl) Koperumnas Syariah Putri Muda mengatakan bernagai legalitas tersebut perlu kembali ditegaskan lantaran munculnya kasus tertangkapnya para pelaku penipuan berkedok perumahan syariah yang berhasil dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.
"Dengan beredarnya berita tertangkapnya pelaku penipuan berkedok perumahan syariah, jujur sebagian anggota Koperumnas Syariah ada yang mempertanyakan legalitas Koperumnas kepada kami. Mereka jadi kuatir dan itu wajar saja. Makanya kami sebagai koperasi sekaligus pengembang yang berasaskan syariah kembali ingin menegaskan bahwa Koperumnas Syariah sudah memiliki legalitas lengkap bahkan jajaran Dewan Pengawas kami melibatkan MUI Pusat," ungkap Putri ketika dihubungi wartawan, Sabtu (30/11).
Ia menjelaskan bahwa Koperumnas Syariah berbeda dengan developer syariah lainnya dan hanya satu di Indonesia hingga konsumen dia minta tetap percaya dalam menginvestasikan dananya.
"Setahu kami Koperumnas Syariah hanya satu-satunya di Indonesia. Sebab sama sekali dalam setiap transaksi baik pembelian tanah maupun sistem pengelolaan, pembangunan konstruksi jalan, perumahan, dan akadnya selalu berdasarkan AD-ART yang berasaskan syariah yang sama sekali tidak menggunakan uang bank. Semua modal Koperumnas berasal dari anggota yang saat ini hampir 20 ribu orang," jelasnya.
Karena tidak menggunakan uang bank, sambungnya, maka setiap pembelian tanah dan pembangunan maupun yang lainnya selalu dilakukan dengan cara mengangsur.
"Karena tujuan Koperumnas Syariah itu mulia, membantu menyediakan rumah bagi masyarakat muslim khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak memiliki penghasilan tetap yang selama ini sulit memiliki rumah karena banyak terbentur harga yang mahal serta persyaratan yang memberatkan. Di Koperumnas Syariah juga tidak ada uang mula, tanpa denda, tanpa slip gaji, tanpa Bank Indonesia checking, tanpa riba, tanpa batasan usia," tutur Putri.
Lebih detail ia memaparkan bahwa sistem transaksi di Koperumnas Syariah dilakukan secara terbuka. Setiap anggota bisa mengecek langsung setiap pembayaran cicilan atau simpanan wajib setiap bulannya melalui aplikasi top up saldo yang bisa didownload di google playstore.
"Pengurus Koperumnas Syariah juga selalu menjaga amanah anggota dan terbuka. Kami selalu berkomitmen menjaga agar cashflow keuangan Koperumnas sesuai AD-ART. Di mana, 100 persen uang simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dibagi habis setiap bulannya untuk membayar angsuran tanah (22%), angsuran biaya land kliring (3%), angsuran perizinan hingga IMB pecahan dan SHGB pecahan (3%), angsuran biaya operasional (6%), angsuran pembuatan jalan (3%), angsuran biaya konstruksi rumah (50%), angsuran biaya fee marketing (3%), dan angsuran biaya fasos/fasum, CEM, kontraktor dan Korwiltan (10%). Alhamdulillah dana investasi konsumen selalu kami jaga dan selama ini lancar di semua lokasi perumahan Koperumnas Syariah di seluruh Indonesia," paparnya.
Selain itu, Koperumnas Syariah yang dikelola oleh Aris Suwirya selaku ketua umum telah berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia developer.
"Aris merupakan pendiri APERNAS, APERSI, dan pernah menjari pengurus REI, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor dan TNI,"ujar Putri.
Terkait progres pembangunan perumahan Koperumnas, ia melanjutkan bahwa dari semua lokasi perumahan Koperumnas Syariah yang pertama akan segera dibangun adalah Singasari Residence di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
"Insha Allah Desember 2019 mulai bangun sesuai janji kami bulan ke-25 sampai 5 tahun akan pembangunan terus bertahap. Saat ini tinggal menunggu IMB saja dari Pemkab Bogor. Koperumnas Syariah sedang berupaya terus mengejar IMB ini dan semua tahapan perizinan sudah kami tempuh," lanjutnya.(Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

