Korea Keluhkan Kondisi Industri Padat Karya Jabar

Kamar Dagang Korea mengeluhkan kondisi industri padat karya di Provinsi Jawa Barat. Salah satunya, mengenai upah buruh yang terus mengalami kenaikan.

Korea Keluhkan Kondisi Industri Padat Karya Jabar
Ketua Asosiasi Perusahaan Garmen Korea di Indonesia yang juga perwakilan Kamar Dagang Korea Ahn Chang sub. (Rianto Nurdiansyah)

INILAH, Bandung - Kamar Dagang Korea mengeluhkan kondisi industri padat karya di Provinsi Jawa Barat. Salah satunya, mengenai upah buruh yang terus mengalami kenaikan kurun waktu tujuh tahun terakhir ini.

Ketua Asosiasi Perusahaan Garmen Korea di Indonesia yang juga perwakilan Kamar Dagang Korea Ahn Chang Sub menyampaikan secara langsung terkait upah tersebut dihadapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada acara CEO Ambassador Breakfast Meeting di Hotel Hilton, Kota Bandung, Kamis (24/10/2019).

"Sekarang di Jabar ada 250 perusahaan garmen dengan jumlah karyawan mencapai 350 ribu orang. Dan sekarang kesulitan di Jabar upahnya kurang kompetitif dibandingkan provinsi lain, di daerah lain upahnya setengah dari Jabar," ujar Ahn.

Dia menyampaikan, pihaknya bingung bilama upah buruh di Provinsi Jabar jadi diputuskan sebesar Rp4 juta per bulan. Sementara konsumen ingin membeli produk dengan harga yang murah.

"Tahun 2012 itu upah buruh di Jabar Rp1,2 juta sekarang rencana akan menjadi Rp4 juta. Ini tidak cocok dengan luar negeri seperti Vietnam dan pembeli maunya membeli barang dengan harga murah," katanya.

Dia mengatakan, solusi terkait upah dengan cara memindahkan lokasi industri garmen ke Wilayah Rebana (Kabupaten Majalengka) pun memiliki kendala, yaitu berkaitan dengan kemampuan SDM. Selain itu, pekerja asal Jabar enggan jika harus pindah ke Majalengka.

"Dan soal relokasi ke Jateng itu juga bukan solusi. Skill pegawai asal Jabar itu lebih baik dibandingkan skill pegawai dari wilayah lain," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan mencari solusi terkait keluhan yang disampaikan oleh Kamar Dagang Korea tersebut. Hanya saja, mengenai regulasi upah ada di kewenangan pemerintah pusat.

"Biasanya di dalam komponen yang kenaikan upah itu yang padat karya mengalami kendala. Nah itu yang selalu menjadi dinamika, Insya Allah 2020 kita cari solusinya," ujar Ridwan Kamil.

Karena itu, Emil -sapaan Ridwan Kamil- menyampaikan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan sistem pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, Pemprov Jabar bakal mencari cara yang adil agar keluhan-keluhan dari buruh dan pengusaha ini bisa ada solusinya.

"Saya ketemu juga, tadi dengan pengusaha Korea kan. Jadi mereka dilema mau pilih ke  provinsi lain produktivitasnya tidak sebagus pekerja di Jabar walaupun upahnya murah. Jadi serba salah. Dan pilihan sulit kalau pindah ke luar negeri kan hilang. Itu akan kita akan selesaikan," katanya. (Rianto Nurdiansyah)


Editor : suroprapanca