Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
Sidang putusan terdakwa Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sidang yang dipimpin Surachmat berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 4 November 2021.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan.

Baca Juga: Aa Umbara Nangis Dituding Korupsi Bansos, Dia Klaim Percepatan Bantuan

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa Aa Umbara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan akumalatif kesatu pasal 12 huruf i dan dakwaan akumulatif kedua pasal 12 huruf B.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.

Halaman :


Editor : inilahkoran