Kota Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan

Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

Kota Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

"Seharian kemarin kita koordinasi tiga pilar. Pemkot Bogor, Polresta Bogor, Kodim 0606 untuk merapikan kekuatan di bawah. Kami akan buat posko-posko di wilayah, posko tingkat kelurahan yang isinya tiga pilar tadi untuk melakukan penguatan fungsi 3T (tracing, testing dan treatment). Posko ini akan terbentuk, ini juga arahan dari Pak Gubernur Jawa Barat sesuai dengan instruksi Mendagri. Kami akan rapikan lagi alur updating data dan lain sebagainya," kata Bima, Selasa (9/2/2021).

Dia juga mengatakan, terkait PPKM mikro, sudah sejalan dengan apa yang diterapkan Kota Bogor belum lama ini. Dimana pengetatan pengawasan dilakukan di tingkat RW zona merah. 

Baca Juga : Depari Akui, Baru Kali Ini Temukan Ganja Modus Lemang

"Ini sama persis yang kami sampaikan ketika meninjau Duta Kencana, Tanah Sareal. Poin nomor satu adalah penguatan mikro. Ini sejalan dengan apa yang Kota Bogor sudah lakukan," tambahnya.

Bima memaparkan, dalam instruksi Mendagri itu diakuinya lebih detail dalam beberapa hal. Yakni, terkait pembentukan posko di kelurahan

"Ini sedang kami bentuk dan besok tuntas. Kedua, pembagian tugas. Babinsa, babinkamtibmas, puskesmas, tugasnya akan diatur. Sehingga 3T akan lebih diperkuat," papar Bima. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Dibongkar di Parung, Dikira Lemang, Ternyata Ganja 450 Kg


Editor : Doni Ramdhani