Ekonomi Sirkular Sampah di Desa dan Kelurahan Kini Diwajibkan Pemkab Bogor
Pada 2026 ini, Pemkab Bogor mewajibkan pemerintahan desa dan kelurahan menumbuhkan ekonomi sirkular di wilayahnya masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pada 2026 ini, Pemkab Bogor mewajibkan pemerintahan desa dan kelurahan menumbuhkan ekonomi sirkular di wilayahnya masing-masing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, roda ekonomi sirkular itu bisa berputar dengan pengelolaan sampah melalui bank sampah.
sampah organik diharapkan bisa dikelola bank sampah menjadi pupuk, kompos, dan maggot. Sedangkan, sampah besi, kaca, plastik dan sejenisnya akan dikelola, baik menjadi barang daur ulang atau menjadi refuse delivered fuel (RDF).
Pertumbuhan ekonomi sirkular pun diharapkan bergerak di 416 desa maupun 19 kelurahan, dan 40 kecamatan dari pengelolaan sampah organik dan non organik tersebut.
"Dengan adanya bank sampah, kita tak hanya berharap terjadi pengelolaan sampah organik menjadi pupuk, kompos atau maggot. Dan sampah non organik menjadi RDF, tetapi juga tumbuh ekonomi sikkular di tingkat desa dan kelurahan," ujar Teuku Mulya, Selasa 3 Februari 2026.
Dia menuturkan, pupuk dan kompos produksi bank sampah akan disebar ke hutan kota yang ada di 40 kecamatan.
Sementara RDF, akan djual bank sampah ke pabrik semen seperti PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk atau PT Solusi Bangun Indonesia.
"Hasil dari ekonomi sirkular, maka gaji atau upah para relawan bank sampah pun bisa terbayar per bulannya. Dengan pengelolaan sampah di desa secara baik, tak hanya lingkungan hidup yang lestari, tetapi juga bisa mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan," tuturnya.
Editor : Doni Ramdhani


