Tokyo Pertimbangkan Aturan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Wisatawan Jadi Sorotan
Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan aturan baru larangan membuang sampah sembarangan, termasuk denda administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Pemerintah Metropolitan Tokyo sedang mempertimbangkan penyusunan peraturan baru untuk mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan di tengah meningkatnya volume sampah di sejumlah kawasan hiburan pusat kota.
Peningkatan tersebut terjadi seiring kembali meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan setelah pandemi COVID-19. Kondisi ini membuat persoalan sampah menjadi perhatian pemerintah metropolitan Tokyo.
Menurut sumber pemerintah metropolitan tersebut, Kamis (17/9), pembahasan selanjutnya akan mencakup kemungkinan pemberlakuan denda administratif. Pemerintah juga akan mengkaji kewajiban yang dapat dikenakan kepada penjual makanan dan minuman serta produsen kemasan.
Persoalan sampah juga muncul setelah kegiatan luar ruang, termasuk pesta barbeku di kawasan tepi sungai. Pemerintah Tokyo berencana mengkaji jenis limbah yang menjadi masalah serta pola perilaku masyarakat sebelum menentukan kawasan yang akan menjadi prioritas penerapan aturan.
Shibuya dan Shinjuku Sudah Terapkan Aturan
Sejumlah kawasan metropolitan di Tokyo sebelumnya telah memiliki peraturan serupa, di antaranya Shibuya dan Shinjuku.
Pemerintah Metropolitan Tokyo mempertimbangkan aturan di tingkat metropolitan untuk mencegah terjadinya perbedaan regulasi antarkawasan sekaligus memungkinkan penanganan masalah sampah dilakukan secara lebih terkoordinasi.
Shibuya merevisi peraturannya pada Juni lalu. Salah satu perubahan adalah sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan yang sebelumnya berupa denda pidana melalui prosedur hukum, kini diubah menjadi denda administratif sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp227 ribu.
Perubahan tersebut membuat penerapan sanksi dapat dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana.
Berdasarkan data pemerintah setempat, hingga akhir Agustus tercatat 963 kasus yang dikenai denda administratif di Shibuya.
Peraturan yang telah direvisi itu juga mewajibkan operator mesin penjual otomatis serta sejumlah penjual makanan dan minuman untuk menyediakan tempat pengumpulan atau tempat sampah bagi botol plastik dan jenis limbah lainnya.
Selain kewajiban tersebut, aturan Shibuya juga mencantumkan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya.
Shinjuku Perluas Jenis sampah yang Dilarang
Sementara itu, Shinjuku akan memberlakukan peraturan yang telah direvisi mulai Oktober.
Dalam aturan baru tersebut, kemasan makanan dan sumpit kayu sekali pakai turut masuk dalam jenis barang yang dilarang dibuang sembarangan.
Sebelumnya, larangan di Shinjuku mencakup sejumlah jenis sampah seperti botol, puntung rokok, permen karet, dan potongan kertas.
Dengan mempertimbangkan aturan yang telah diterapkan di Shibuya dan Shinjuku, Pemerintah Metropolitan Tokyo kini mengkaji kemungkinan membangun kerangka regulasi yang dapat diterapkan secara lebih luas untuk menangani persoalan sampah di berbagai kawasan kota.***
Editor : JakaPermana

