KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Temukan Uang Tunai Diduga Hasil Suap Jabatan
KPK menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, ada uang tunai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dari hasil penggeledahan di rumah dinasnya, penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Budi menambahkan, uang tunai tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti penting untuk menelusuri aliran dana dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Sugiri Sancoko. KPK tengah mendalami sumber dan peruntukan dana tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/11/2025), KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC).
Dalam konstruksi perkara, Sugiri diduga menerima suap dalam tiga klaster berbeda. Pertama, dalam pengurusan jabatan, ia bersama Agus Pramono menerima suap dari Yunus Mahatma. Kedua, dalam proyek pekerjaan di RSUD, Sugiri dan Yunus menerima uang dari Sucipto. Dan ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi secara langsung dari Yunus Mahatma.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperluas, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aset hasil tindak pidana.
“Barang bukti yang diamankan akan kami dalami untuk memastikan seluruh rangkaian aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi ini,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat aktif dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.
Editor : Firda Rachmawati

