Usai Bupatinya Jadi Tersangka, KPK Bongkar Rahasia Sekda Ponorogo Bertahan 13 Tahun di Jabatan Strategi
KPK mengungkapkan soal rahasia sekda Ponorogo menjabat lebih dari 13 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ponorogo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) bisa bertahan di kursi strategisnya selama 13 tahun berturut-turut.
Penelusuran ini dilakukan setelah Agus resmi ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tengah mendalami aliran suap yang diduga diterima Agus dari sejumlah kepala dinas di daerah tersebut.
“Dia menerima (dugaan suap) dari kepala dinas. Nah, untuk mempertahankan jabatannya selama ini, kami mendalami apakah dia juga memberi kepada bupati. Itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Asep menegaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai penerima dugaan suap, belum sebagai pemberi, dalam kasus yang turut menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Sekda Diduga Jadi Perantara Jual Beli Jabatan
KPK juga menduga Agus berperan sebagai perantara dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Proses pengurusan jabatan itu lewat Sekda dulu, baru kemudian ke Bupati. Jadi, ada jalur yang dilalui,” jelas Asep.
Selain itu, dugaan gratifikasi juga mengarah pada proyek pembangunan dan pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, di mana Agus disebut memiliki keterkaitan dengan pengaturan proyek melalui pihak rekanan tertentu.
Empat Tersangka Korupsi Ponorogo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,
- Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo,
- Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo,
- dan Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan proyek RSUD.
Asep menambahkan, praktik jual beli jabatan seperti ini kerap menjadi akar dari berbagai kasus korupsi di daerah, karena membuka peluang terjadinya gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kasus jual beli jabatan biasanya melahirkan kasus korupsi lain, karena sejak awal jabatan itu sudah ‘dibeli’,” tegasnya.
Editor : Firda Rachmawati


